PENGADAAN, PEREDARAN & PENGAWASAN MINYAK PELUMAS DIATUR 3 MENTERI
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Menteri Perindustrian untuk mengkordinasikan sebaik-baiknya pengaturan pengadaan, peredaran dan pengawasan minyak pelumas bagi keperluan di dalam negeri.
Dalam instruksinya nomor 1 tahun 1979 tertanggal 13 Januari lalu. Presiden juga menentukan agar Menteri Pertambangan dan Koperasi menetapkan klarifikasi jenis, mutu, kekentalan serta merek dan kemasan pelumas yang diperlukan dan boleh beredar di dalam negeri.
Pembidangan Tugas
Menteri Pertambangan dan Energi ditugaskan menetapkan rencana pengadaan pelumas untuk kebutuhan dalam negeri. Apabila diperlukan impor pelumas, Menteri Pertambangan dan Energi menyampaikan usul, saran dan pertimbangan mengenai jenis, jumlah dan persyaratan lainnya kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Kepada Menteri Perindustrian, Presiden menugaskau,untuk mengatur syarat dan kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas dengan memperhatikan pertimbangan dan saran Menteri Pertambangan dan Energi serta Menteri Perdagangan dan Koperasi Di bidang peredaran, Menteri Perdagangan dan Koperasi harus mengatur peredaran pelumas di dalam negeri.
Menteri Perdagangan dan Koperasi pun ditugaskan melaksanakan pengawasan atas peredaran ataupun jenis, kekentalan, merek dan kemasan pelumas yang beredar di dalam negeri. Ia berhak mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran atas ketentuan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden itu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Inpres yang mulai berlaku 13 Januari 1979 itu dikeluarkan dalam usaha lebih memantapkan pola tata niaga pelumas di dalam negeri. Untuk itu dipandang perlu memberikan pengarahan bagi pengaturan lebih Ianjut tentang pengadaan, peredaran dan pengawasan komoditi tersebut.
Pertamina Menyambut Gembira
Sumber di Pertamina ketika ditanya tanggapannya mengenai keluarnya Inpres tersebut Selasa siang, menyatakan rasa gembiranya,
"Memang ketentuan Presiden itu sudah lama kami nantikan," katanya.
Ia mengatakan, dengan inpres tentang pelumas itu diharapkan pembikinan dan peredaran pelumas palsu di dalam negeri akan terberantas. Juga peredaran pelumas bermutu rendah produksi luar negeri akan dibendung.
Inpres no. I/1979 itu juga memberi penegasan bagi pihak Departemen Perindustrian untuk memberi batasan minimal tingkat mutu pelumas hasil saringan di dalam negeri.
"Industri penyaringan pelumas bekas itu sampai sekarang seolah-olah bebas dari pengawasan mutu, padahal minyak pelumas patut digolongkan pada barang vital dan strategis, meluasnya pemasaran pelumas bermutu rendah ak:anmerusak:ribuan kendaraan dan industri," katanya.
Pertamina satu-satunya produsen pelumas asli dan bermutu tinggi di Indonesia, sering mengeluh tentang banyaknya hasil produksinya yang dipalsukan. Kasus pemalsuan pelumas itu sudah banyak yang ditangani kepolisian, tapi hukuman bagi pemalsu belum seimbang dengan perbuatannya, kata pejabat Pertamina tersebut. (DTS)
…
Jakarta, Pelita
Sumber: PELITA (17/01/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 446-447.