PENGATURAN TENTANG MUSPIDA DISEMPURNAKAN

PENGATURAN TENTANG MUSPIDA DISEMPURNAKAN

 

 

Presiden Soeharto melalui surat keputusannya no. 10 tahun 1986 menyempurnakan pengaturan tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi Instruksi Presiden No. 05 Tahun 1967 tentang Bentuk kerja sama dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah di Daerah.

Berdasarkan Keppres No. 10 tahun 1986 yang dikeluarkan tanggal 27 Februari lalu, maka susunan Muspida di propinsi/daerah tingkat I terdiri atas Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Panglima Daerah Militer atau pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI, kepala Kepolisian Daerah dan Jaksa Tinggi.

Sedang Muspida di Kabupaten atau Kotamadya!Daerah Tingkat II terdiri atas Bupati/Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II, Komandan Distrik Militer, Kepala Kepolisian Resort dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Keppres itu juga menetapkan, rapat Muspida Tingkat II dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya kepala Daerah.

Berdasarkan Keppres tersebut, pengertian Muspida adalah suatu forum konsultasi/Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat ABRI di Daerah serta aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah.

Tujuan penyelenggaraan Muspida adalah pertama mengkordinasikan, mengintegrasikan dan menyingkronisasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di daerah secara berdaya guna dan berhasil guna.

Kedua, melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman atau ketertiban dalam masyarakat, serta menentukan langkah-­langkah yang dipandang perlu, baik bersifat pencegahan penanggulangan.

Ketiga, menentukan sistem dan tatacara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. Keppres itu menegaskan, Muspida tidak mengurangi tugas, kewajiban dan wewenang tiap aparatur negara yang telah ada.

Kepentingan Umum

Dalam pasal 6 Keppres itu digariskan bahwa musyawarah dilaksanakan atas dasar azas gotong royong dengan sikap dan suasana kekeluargaan.

Pangkal tolak musyawarah adalah persatuan dan kebulatan untuk memecahkan segala persoalan, dengan selalu mengutamakan kepentingan nasional atau kepentingan umum di atas kepentingan bidang masing-masing.

Biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan administrasi Muspida dibebankan kepada anggaran Pemda bersangkutan dan Sekretaris Wilayah Daerah bertindak sebagai Sekretaris Muspida, demikian keppres itu menetapkan. (RA)

 

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (04/03/1986)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 380-381.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.