PENGATURAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PARA MENTERI MUDA
Menteri muda adalah menteri negara pembantu Presiden yang diperbantukan kepada menteri negara lainnya, baik yang memimpin departemen.
Demikian Keputusan Presiden (Keppres) No.23 tahun 1983 yang menetapkan kedudukan tugas pokok fungsi dan tata kerja serta susunan organisasi staf menteri muda. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Mei lalu.
Dalam Keppres tersebut menteri muda disingkat dengan "Menmuda", berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Tugas pokok menmuda ialah mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program-program di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang mendesak dan perlu ditangani secara lebih intensif.
Menmuda Sekretaris Kabinet misalnya bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasi kebijaksanaan dan kegiatan Presiden di bidang pemerintahan negara.
Menmuda urusan Peningkatan Produksi Pangan bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman pangan.
Menmuda urusan Peningkatan Produksi Dalam Negeri bertugas membantu Menteri/Sekretaris Negara dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan di bidang peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
Menmuda urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program di bidang pembinaan dan peningkatan produksi tanaman keras.
Menmuda Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan, bertugas membantu Menteri Pertanian dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan program di bidang pembinaan serta peningkatan produksi peternakan dan perikanan.
Fungsi
Masing-masing Menmuda menyelenggarakan fungsinya berupa mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
Menmuda juga menyelenggarakan fungsi menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul, serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasikannya sehari-hari.
Menmuda rnelakukan koordinasi seerat-eratnya dengan berbagai instansi pemerintah dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menmuda bersangkutan.
Menmuda juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, baik dalam pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Atau pun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tersebut.
Menmuda menyelenggarakan pula fungsi menyampaikan bahan keterangan, saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada menteri negara yang dibantu dan kepada Presiden.
Staf
Menurut Keppres No.23/1983, Menmuda dibantu stafyang terdiri atas unsurÂunsur sekretaris Menmuda dan staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang.
Dalam menjalankan fungsi sehari-hari, Menmuda mendapat dan memperhatikan petunjuk dari menteri negara yang dibantu di samping petunjuk langsung dari Presiden.
Untuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam mengikuti dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan yang telah ditetapkan di bidang tugas Menmuda, masing-masing Menmuda mengadakan rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, dihadiri oleh instansi pemerintah yang kegiatannya termasuk dalam wewenang tugas menmuda yang bersangkutan.
Hubungan Dengan Dirjen
Dirjen departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya sama atau termasuk dalam bidang tugas Menmuda, merupakan alat pelaksana utama dari departemen di bidangnya.
Secara administratif operasional berada dan bertanggung jawab kepada menteri pimpinan departemen, sedang dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program berada di bawah koordinasi Menmuda.
Dalam pelaksanaan fungsinya sehari-hari, menmuda dapat meminta laporan dari dan memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan operasional kepada dirjen departemen atau pimpinan instansi lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalarn koordinasi menmuda bersangkutan.
Mengenai pengurusan dan pelayanan administrasi Menmuda, baik mengenai personil, materiil, keuangan dan lain-lain serta segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas masing-masing. Untuk Menmuda Sekretaris Kabinet dan Menmuda.
Peningkatan Produksi Dalam Negeri diperoleh dari Sekretariat Negara, untuk Menmuda Peningkatan Produksi Pangan, Tanaman Keras dan Menmuda Peternakan dan Perikanan diperoleh dari Departernen Pertanian. (RA)
…
Jakarta, Kompas
Sumber : Kompas (21/03/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 52-54.