PENJADWALAN KEMBALI PROYEK2 PEMBANGUNAN YANG SEDANG DITANGANI PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
lnstruksi Presiden Republik Indonesia No. 12
Tahun 1983 tanggal 14 Mei 1983
Menimbang:
1. bahwa untuk mengatasi akibat-akibat dari resesi ekonomi dunia yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini, Indonesia perlu mengambil berbagai langkah untuk pengamanan dan kelancaran perekonomian serta pembangunan nasional dalam jangka panjang;
2. bahwa dalam rangka tersebut ada diatas, perlu segera mengambil langkahlangkah untuk penjadwalan kembali pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang sedang ditangani oleh berbagai Departemen/Instansi yang bersangkutan.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR No.II/MPR/1983 (BN No.3879 hal.18-2B dan seterusnya).
MENGINSTRUKSIKAN :
pada :
1. Menteri Pertarnbangan dan Energi;
2. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
5. Menteri/Sekretaris Negara;
6. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
7. Gubernur Bank Indonesia;
8. Direktur Utama PERTAMINA;
9. Direktur Utama PT. Aneka Tambang.
Untuk :
I. Melaksanakan penjadwalan kembali proyek-proyek di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Proyek Aromatik Plaju Sumatera Selatan
a. Pada tahap pertama dilaksanakan pembangunan bagian dari proyek Aromatik yang menghasilkan P.T.A. (Purified Terephtalic Acid), dengan memperkecil kapasitasnya yang semula 225.000 ton menjadi 150.000 ton pertahun;
b. Kegiatan engineering proyek ini secara keseluruhan, dengan penyesuaian kapasitas produksi P.T.A. tersebut diatas, dilanjutkan sampai selesai, sehingga bilamana keadaan ekonomi negara memungkinkan dapat segera digunakan bagi pembangunan tahap berikutnya proyek Aromatik ini;
c. Sambil menunggu selesainya pembangunan bagian dari Proyek Aromatik yang menghasilkan paraxylene, bahan baku untuk pabrik P.T.A. tersebut untuk sementara diimpor.
2. Proyek Kilang Musi Sumatera Selatan
a. Pada tahap pertarna diusahakan untuk meningkatkan efisiensi pada kilang Sungai Gerong dan Plaju dengan mengadakan pembaharuan teknik/teknologi pada unit-unit yang sekarang ada untuk meningkatkan produktivitasnya;
b. Dalam pada itu "Front-End Engineering" yang sekarang sedang dilaksanakan dilanjutkan hingga selesai;
c. Hasil daripada "Front-End Engineering" tersebut merupakan persiapan untuk pembangunan Kilang Musi selanjutnya setelah keadaan ekonomi negara memungkinkan.
3. Proyek Alumina Bintan
a. Pada tahap pertama dilanjutkan hingga selesai pembuatan "basic design and engineering" serta "detail design and engineering" yang sekarang sedang di laksanakan;
b. Pembangunan pabrik Alumina untuk sementara ditunda. Hasil design serta engineering lengkap tersebut merupakan persiapan pembangunan pabrik Alumina setelah keadaan ekonomi negara memungkinkan.
4. Proyek Olefin Aceh
a. Pelaksanaan bagian dari proyek Olefin yang terdiri dari proyek pembuatan Ethane dan proyek pembuatan Ethylene untuk sementara ditunda dan dibatasi sampai pada penyelesaian persiapan pembangunannya sesuai dengan pembiayaan yang telah dikeluarkan sampai sekarang ;
b. Bagian dari proyek Olefin yang menghasilkan PVCNCM dan Chloor Alkali penyelesaian nya diserahkan kepada perusahaan swasta yang bersangkutan.
5. Proyek2 lainnya di bidang listrik yang penjadwalannya kembali akan ditentukan kemudian atas usul Menko EKKUIN dan Pengawasan Pembangunan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasionall Ketua BAPPENAS.
II. Menteri Pertambangan dan Energi bertanggungjawab atas pelaksanaan instruksi ini dengan bantuan sepenuhnya dari Direktur Utama PERTAMINA dan Direktur Utama PT Aneka Tambang.
III. Pejabat-pejabat yang tersebut no. 2 s/d 7 di bidang masing-masing atau bersamasama memberikan bantuan untuk kelancaran pelaksanaan dari Instruksi ini.
IV. Pelaksanaan dari Instruksi ini agar dilaporkan secara berkala kepada Presiden.
V. Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO. (RA)
…
Jakarta, Business News
Sumber: BUSINESS NEWS (28/05/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 103-106.