PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44

Tahun 1983 tanggal 22 Juli 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa dewasa ini tidak sesuai lagi dengan beban tugas dan tanggung jawab;

b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar2nya dipandang perlu meningkatkan tuangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa;

Mengingat :

1. Pasal A ayat (I) Undang2 Dasar 1945.

2. Undang2 No. 15 th 1961 tentang Ketentuan2 Pokok Kejaksaan

R.I. (L.N. th 1961 No. 25A, Tambahan Lembaran Negara No. 2298);

3. Undang2 No.8 th 1974 tentang Pokok2 Kepegawaian (L.N. th 1974 No. 55, TLN No. 3041)

2. Peraturan Pemerintah No.7 th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (LN thn 1977 No. 11, TLN No. 3098);

3. Keputusan Presiden No. 20th 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa;

4. Keputusan .Presiden No. 86th 1982 tentang Pokok2 Organisasi Kejaksaan R.I.;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 20 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 20 th 1977 diubah sbb.:

1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diubah sehingga menjadi berbunyi :

a. bagi Jaksa Agung Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan;

b. bagi Jaksa Agung Muda Rp 275.000,-(dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;

c. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan IV Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;

d. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan III Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;

e. bagi Jaksa yang digaji menurut golongan II Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan;

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga menjadi berbunyi :

Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 th 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab2 lain serta Jaksa yg ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan Jabatan Jaksa.

Pasal II

Keputusan Presiden ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.

Pasal III

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Jakarta, Business News

Sumber : BUSINESS NEWS (08/08/1983

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 160-161.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.