TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 43 Tahun 1983 tanggal 22 Juli 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada MahkamahAgung dan Peradilan Umum dewasa ini tidak sesuai lagi dengan beban tugas dan tangguug jawab masing-masing;
b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang2 Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 13 th 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (L.N. th 1965 No. 70, TLN No. 2767);
3. Undang-Undang No. 14 th 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (L.N. th 1970 Nomor74, TLN No. 2951);
4. Undang-Undang No.8 th 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LN th 1971) No. 55, TLN No. 3041);
5. Peraturan Pemerintah No.7 th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (LN tahun 1977 No. 11, TLN No. 3098);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM.
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
Pasal 2
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l Keputusan Presiden ini ialah:
a. bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebulan;
b. bagi Panitera Mahkamah Agung Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
c. bagi hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji golongan IV Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
d. bagi hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji golongan III Rp 100.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
e. bagi hakim pada Pengadilan Tinggi yang digaji menurut golongan IV Rp 275.000, (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
f. bagi hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan IV Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
g. bagi hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan menurut golongan III Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebulan;
h. bagi hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) yang digaji menurut golongan II Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan;
i. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan IV Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
j. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan III Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh limariburupiah) sebulan;
k. bagi hakim pada Pengadilan Negeri yang digaji menurut golongan ll Rp 125.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
l. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera, panitera pengganti gaji menurut golongan IV Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
m. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera, panitera pengganti gaji menurut golongan Ill Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebulan;
n. bagi panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan panitera, panitera pengganti pada Peradilan Umum yang digaji menurut golongan II Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
Kepada anggota Angkatan Bersenjata R.I. yang diangkat menjadi hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), panitera, atau panitera pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai hakim, hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), karena diangkat dalamjabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain tidak berhak menerima tunjangan jabatan menurut Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial) dan paniterapengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Menteri Keuangan, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan Presiden No. 17 th 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
b. Keputusan Presiden No. 25 th 1979 tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum;
c. Keputusan Presiden th 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang dipekerjakan untuk Tugas Peradilan (Justisial)
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
…
Jakarta, Business News
Sumber : BUSINESS NEWS (08/08/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 162-165.