PETUNJUK PRESIDEN TENTANG SIKAP RI DI SIDANG ICAO

PETUNJUK PRESIDEN TENTANG SIKAP RI DI SIDANG ICAO: HARUS DIUSAHAKAN AGAR UNI SOVIET MENGAKUI PENEMBAKAN PESAWAT KAL & BERI GANTI RUGI

Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin Selasa siang menemui Kepala Negara di Binagraha untuk melaporkan masalah-masalah rutin di sektor Perhubungan khususnya yang menyangkut prasarana perhubungan, disamping keterangan-keterangan yang bersifat mengenai penembakan pesawat Boeing-747 KAL.

Menurut menteri, secara kebetulan pada akhir September 1983 ini di Montreal, Kanada akan diadakan Rapat Tiga Tahunan Organisasi Penerbangan Sipil International (ICAO) yang disamping akan membahas masalah-masalah pengaturan penerbangan juga membicarakan kasus penembakan pesawat Boeing-747 miliki Korsel tersebut.

Di katakan, sesuai dengan peraturan ICAO maka bagi setiap pesawat yang salah arah dan memasuki wilayah tertentu harus diberi peringatan secara visual dan apabila dirasa masih belum cukup dan masih dicurigai maka negara bersangkutan berhak untuk memaksa pesawat yang salah arah itu untuk mendarat.

Jadi, demikian Menteri Perhubungan, tidak ada dalam ketentuan ICAO sebuah pesawat yang melakukan penerbangan komersial dapat ditembak begitu saja bila salah memasuki wilayah negara lain.

Dalam kaitan itu Kepala Negara telah memberikan beberapa petunjuk kepada Menteri Perhubungan sebagai bahan bagi sikap. Indonesia dalam pertemuan ICAO yang akan datang.

Menurut Rusmin, Presiden menggariskan bahwa dalam kasus Boeing 747 milik KAL, ini harus diusahakan agar pihak Uni Soviet memberikan pengakuan atas penembakan tsersebut disampingjuga mengajukan permintaan maaf.

Pihak Uni Soviet hendaknya diusahakan agar berjanji untuk mematuhi ketentuan ICAO dan sesuai dengan konvensi Chicago mereka harus memberikan ganti rugi.

Awak Garuda

Mengenai kasus-kasus awak pesawat Garuda yang ditahan pihak keamanan Arab Saudi sehubungan dengan dituduh menyelundupkan ganja menurut Menteri Rusmin sesuai dengan ketentuan2 Internasional maka merupakan kewajiban Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganegaranya yang berada di luar negeri, terlepas dari salah atau tidaknya mereka itu.

Namun demikian ditambahkan oleh Menteri Perhubungan, ini bukan berarti bahwa kita akan berusaha untuk membebaskan sepenuhnya mereka itu dari tuntutan hukum.

Langkah sekarang yang diambil adalah agar pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi mengumpulkan keterangan selengkap-lengkapnya.

Di samping itu, apabila hukum di Arab Saudi memungkinkan maka awak pesawat Garuda tersebut akan diadili di Indonesia. Langkah-langkah intern yang dilakukan sekarang ini adalah meminta perhatian khusus dari petugas-petugas dalam melakukan pengawasan sehingga perbuatan yang sangat tercela ini tidak terulang lagi.

Kepada pimpinan garuda juga telah dimintakan perhatian khusus berupa langkah­langkah penertiban kedalam. Kasus awak pesawat Garuda ini menurut Menteri Rusmin tidak merupakan bagian dari laporanya kepada Kepala Negara.

Cengkareng

Dillaporkan juga mengenai kemajuan yang dicapai dalam pernbangunan proyek pelabuhan udara Intemasional Cengkareng yang sampai hari ini sudah mencapai penyelesaian 60% lebih dilihat dari pengalaman dimana kemajuan setiap minggunya 0.7 sampai dengan 0.9% maka proyek ini akan selesai tepat pada waktunya sehingga pada 1 Oktober 1984 sudah dapat mengadakan operasi percobaan yang menurut rencana akan berlangsung selama 6 bulan.

Walaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai namun menurut Menteri masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yang berkaitan dengan koordinasi antar departemen. Hal ini perlu agar tidak mengganggu kelancaran operasi percobaan nanti.

Ia juga melaporkan perjalanannya dari Belawan sampai ke Jakarta akhir Agustus hingga awal September ini.

Sampai dengan September 1983mas jalan yang belum selesai antara Lahat dan Lubuk Linggau sepanjang 154 km dari 2800 km panjang jalan yang harus diselesaikan.

Dalam kaitan ini Kepala Negara minta agar ruas itu segera diselesaikan. Dengan selesainya jaringan jalan tersebut akan mernberikan dukungan sebaik-sebaiknya bagi pengembangan daerah dan mobilitas penduduk. (RA)

Jakarta, Sinar Harapan

Sumber : SINAR HARAPAN (06/09/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 179-181.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.