TINGKATKAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF

TINGKATKAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF

PRESIDEN :

Presiden Soeharto menginstruksikan perlunya meningkatkan pelaksanaa yang efektip kedalam tubuh aparatur pemerintah dalam lingkungan masing-masing secara terus menerus dan menyeluruh dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan/atasan masing-masing satuan organisasi terhadap bawahannya dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang bersangkutan.

Instruksi Presiden RI itu tertuang dalam Inpres nomor 15 tahun 1983 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan yang ditetapkan di Jakarta 4 Oktober lalu.

Instruksi Presiden RI ditujukan kepada para menteri, Pangab RI I Pangkop Kamtib, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan para Gubernur KDH tingkat satu.

Diinstruksikan pula untuk melakukan penindakan penertiban dan penindakan secara umum yang diperlukan terhadap perbuatan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan penerobosan kekayaan negara, pungutan liar dan tindakan penyelewengan lain baik yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku maupun yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang ada serta menghambat pembangunan.

Juga diinstruksikan untuk menyempurnakan unsur aparatur di bidang kelonggaran kepegawaian dan ketatalaksanaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas­tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan berpegang kepada prinsip daya guna dan hasil guna.

Pedoman

Dalam pedoman pengawasan dari Inpres itu dikemukakan perlunya diperhatikan agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna dan tepat guna sebaik-baiknya.

Sejauh mungkin dicegah terjadinya pemborosan, kebocoran dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang dan perlengkapan milik negara sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna dan berdaya guna.

Ruang lingkup pengawasan meliputi kegiatan umum pemerintahan, pelaksanaan rencana pembangunan, penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan Negara..!

Kegiatan badan usaha milik negara dan daerah serta kegiatan aparatur pemerintahan yang mencakup kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan.

Pengawasan Atasan Langsung

Mengenai pengawasan atasan langsung dikemukakan bahwa pimpinan semua satuan organisasi pemerintahan, termasuk proyek pembangunan di lingkungan departemen lembaga/instansi lainnya, menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya di dalam lingkungan tugasnya masing-masing.

Dikemukakan pula, adanya aparat pengawasan fungsional dalam satuan­satuan organisasi pemerintahan tidak mengurangi pelaksanaan dan peningkatan pengawasan melekat yang harus dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

Pengawasan Fungsional

Mengenai pengawasan fungsional disebutkan, kebijaksanaan pengawasan digariskan Presiden, sementara Wakil Presiden secara terus-menerus memimpin dan mengadakan pengawasan.

MENKO EKUIN/Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. Pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional.

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan ini bertugas merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BPKP juga melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan di departemen, lembaga-lembaga pemerintah, instansi-instansi pemerintah baik di pusat dan di daerah. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 177-179.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.