Pidato Jenderal Soeharto September 1966

Pidato Jenderal Soeharto September 1966

Selaku Ketua Presidium Kabinet AMPERA

KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIDJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM USAHA MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN DJALAN MENGINTENSIFKAN PEMUNGUTAN PADJAK[1]

 

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air,

Sebagimana Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air mengetahui, Kabinet AMPERA dibentuk berdasaran tuntutan rakjat, bahkan Dwi-Dharma Tugas dan Tjatur Karya Program-nja djuga ditjetuskan sendiri oleh Rakjat, melalui wakil-wakilnya dalam Sidang Umum ke-IV Madjelis Sidang Permusyawaratan Rakjat yang lalu,

Maka mendjadi pedoman Pemerintah untuk melaporkan setiap kebidjaksanaan dan tindakan-tindakannja yang prinsipil kepada Rakjat, baik setjara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan Rakjat. Dengan memberikan keterangan dan laporan ini diharapkan rakjat akan dapat memahami latar belakang keadaan dan kebidjaksanaan-kebidjaksanaan yang diambil oleh Pemerintah, sehingga Rakjat dapat mengikuti dan mejakini maksud Pemerintah yang positif.

Dengan adanya pengertian dan kejakinan dari Rakjat itu, Pemerintah jakin pula, bahwa Rakjat pasti akan membantu, bahkan mengambil peranan aktif dalam pelaksanaannja.

Inilah salah satu rintisan Pemerintah pula untuk bersama-sama mentjiptakan sebagian aspek orde-baru, ialah mentjiptakan hubungan yang serasi dan berdasarkan kekeluargaan antara Rakjat dan Pemerintah, salah-satu landasan terpenting dari keseluruhan bangunan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada kesempatan ini akan kami laporkan kepada Rakjat tentang kebidjaksanaan dibidang perpadjakan dalam rangka usaha mentjiptakan stabilisasi ekonomi, suatu tindakan yang oleh Pemeritah dianggap penting dan harus dilakukan segera, serentak dan berentjana.

Saudara-saudara sekalian,

Saja tidak akan mengkambinghitamkan Pemerintah zaman pra-GESTAPU/PKI dengan segi-segi negatif berupa kebobrokan ekonomi jang ditinggalkan; sebab masalahnya sekarang ialah, bagaimana menanggulangi kesulitan-kesulitan Rakjat dengan tjara yang tjepat, adil dan dipahami oleh Rakjat.

Kenyataan sekarang yang kita alami adalah kemerosotan ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terachir, yang apabila tidak segera diatasi akan sangat membahajakan.

Kemerosotan ekonomi itu djelas dilihat oleh Pemerintah melalui angka-angka statistik maupun jang langsung terasa oleh Rakjat, Pegawai Negeri, Buruh, Pekerdja, Tani, Pradjurit, dan mereka yang berpenghasilan tetap; jang kesemuanya itu diakibatkan oleh arus INFLASI jang mengganas.

Sumber utama inflasi itu ialah, DEFISIT pada Anggararan, Pendapatan dan Belandja Negara, jang disebabkan karena:

  1. djumlah pengeluaran Negara (termasuk didalamnya kredit) jang terus meningkat;
  2. arah pengeluaran jang banjak jang bersifat konsumtif;
  3. djumlah penerimaan Negara jang naik setjara lamban;
  4. Pola penerimaan Negara jang terpaksa dititik-beratkan pada padjak-padjak tidak langsung jang djalin-mendjalin pula dengan faktor-faktor politis dan non-ekonomis jang lain.

Kenjataan jang kita warisi ialah, bahwa ketjepatan pertambahan pengeluaran, djauh melebihi ketjepatan tambahan penerimaan; secara nominal (djumlah angka) penerimaan Pemerintah senantiasa bertambah, tetapi setjara riil penerimaan itu merosot. Dalam hubungan ini baiklah saja ketengahkan sekedar perbandingan, ialah pada tahun 1960 penerimaan Pemerintah berdjumlah 13,6% dari pendapatan Nasional, maka pada tahun 1965 telah merosot menjadi 1,5% sadja. Uang jang beredar pada permulaan 1966 berdjumlah Rp. 2,8 miljar Uang Baru, sedangkan akhir bulan Djuli 1966 menjadi Rp. 10 miliar Uang Baru.

Saudara-saudara sekalian,

Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemeritah telah bertekad untuk meng-erem bertambahnya uang jang beredar, dengan setjara berangsur-angsur menekan defisit dan akhirja menghilangkannja.

Tindakan pemerintah ini dilandaskan pada Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, jakni dengan tjara:

  1. Meningkatkan peneriman Negara;
  2. Penghematan berentjana jang sungguh-sungguh dan efektif.

Pemerintah berterus-terus menjampaikan kepada Rakjat, bahwa pertengahan tahun 1966 adalah periode jang sangat kritis. Sebab-sebab pokok inflasi harus segera di-tiadakan dalam 2 tahun jang akan datang dan sekurang-kurangnja dalam waktu 4 bulan jang akan datang harus sudah ada persiapan ke arah itu.

Saudara-saudara sekalian,

Salah satu sebab menurunnja penerimaan Negara adalah terbengkelainja padjak atas laba, pendapatan dan kekajaan. Sumber perpadjakan jang potensiil tidak digali dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinja, sedang dilain fihak terdapat praktek-praktek untuk menghindarkan diri dari pembajaran padjak setjara besar-besaran. Pola penerimaan Negara oleh karenanja terpaksa dititik-beratkan pada sektor perdagangan luar negeri dan padjak-padjak tidak langsung lainnya.

Pemerintah ingin Rakjat memahami masalah padjak ini setjara wadjar dan Pemerintah akan berusaha sekeras-kerasnya untuk memperlakukan perpadjakan itu setjara wadjar; artinja diurus dengan tepat dan diarahkan kepada sasaran jang tepat pula.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Pemerintah akan mengefektifkan sasaranja pada padjak langsung, jaitu padjak atas pendapatan, kekajaan dan laba.

Padjak langsung ini pada waktu-waktu yang lalu tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinja, karena disamping setjara objektif memang memerlukan aparat jang besar dan peralatan jang tjukup, maka setjara subjektif padjak langsung ini mengenai apa jang dinamakan “golongan-golongan besar” (seperti pengusaha-pengusaha asing maupun nasional, perusahaan-perusahaan, pembesar-pembesar dan sebagainja) jang kurang memiliki kesadaran untuk memenuhi kewadjibannya dan kurang membantu Pemerintah dalam menggunakan padjak-padjak langsung sebagai alat guna mengatasi inflasi.

Golongan ini diperkirakan berdjumlah hanja kira-kira 1 djuta orang, tetai menikmati lebih dari separoh pendapatan Nasional.

Kebidjakan Pemerintah dibidang perpadjakan adalah meningkatkan penerimaan padjak-padjak langsung ini, yang djelas bukan massa Rakjat jang akan menjadi sasarannja.

Kebidjaksanaan ini dinilai wadjar, adil dan sehat; sebab padjak langsung itu;

  1. Bersifat selektif, jang terkena bukan massa Rakjat;
  2. Dapat mengurangi jurang perbedaan menjolok dalam pendapatan, kekajaan dan tingkat hidup, sehingga tjita-tjita keadilan sosial dapat lebih didekati lagi;
  3. Dapat digunakan sebagai alat menanggulangi inflasi, karena kelebihan uang dalam djumlah besar yang djustru dipegang oleh sebagian sangat ketjil masjarakat dapat dipungut kembali.

Dalam rangka usaha inilah, maka dalam waktu jang sesingkat-singkatnja, Pemerintah akan melakukan aksi-aksi dalam rangka program peningkatan dan intensifikasi perpadjakan, antara lain dengan:

  1. Mengintensifkan pemungutan dan penagihan padjak-padjak; terutama di kota-kota besar.
  2. Mengadakan tjara-tjara pemungutan jang efektif dan efisien, antara lain dengan mengadakan peraturan kewadjiban memiliki surat padjak;
  3. Penjederhanaan djenis padjak;
  4. Streamlining aparat pemungut padjak;
  5. dan sebagainya;

Jang pelaksanannja dipertanggung djawabkan kepada mereka jang berkompeten dan achli ialah petugas-petugas dari Departemen Keuangan dengan bantuan instansi-instansi lainnja.

Pemerintah menjadari kesulitan-kesulitan jang akan dihadapi oleh aparatur padjak dalam melaksanakan aksi-aksi tersebut diatas, chususnya dalam menghadapi para wadjib-padjak, “orang-orang besar” ini, jang karena kekajaan, pengaruh dan kekuasannja biasanya menjadi “kebal padjak”.

Terhadap mereka perlu diingatkan bahwa orde baru jang menjadi tuntutan Rakjat, mewadjibkan Pemerintah bertindak konsekwen, tegas dan merata.

Kepada para wadjib-padjak, Pemerintah menjerukan, untuk menjadari kritisnja keadaan perekonomian kita dewasa ini, dan meminta kerelaan untuk setjara djudjur menjerahkan sebagian dari pendapatan, kekajaan dan laba, jang memang menjadi hak milik Negara, berupa padjak-padjak langsung untuk dimanfaatkan demi kepentingan seluruh rakjat, termasuk saudara-saudara; pendapatan, kekajaan dan laba jang Saudara-saudara miliki itu, tidak mungkin Saudara peroleh tanpa adanja Negara, miliknja Rakjat ini.

Permintaan pemeritah ini adalah wadjar, karena Negara tidak akan menuntut dari apa jang memang bukan menjadi hak atau bagiannja untuk Negara, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan berlandaskan hukum jang berlaku.

Sekali lagi Pemerintah meminta agar kebidjaksanaan ini benar-benar difahami, chususnya sebagai salah satu alat menanggulangi inflasi; sebab inflasi itu sendiri hakekatnja adalah ketidak-adilan. Inflasi adalah djenis padjak yang amat besar, dan tidak adil, jang menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan bagi sebagian besar massa Rakjat, karena terpusatnya kekayaan jang dinikmati oleh sebagian golongan orang sadja.

Saudara-saudara sekalian,

Demikianlah keterangan dan seruan saja atas nama Pemerintah mengenai usaha-usaha jang penting dan prinsipil dalam rangka stabilisasi ekonomi.

Semoga Tuhan Jang Maha Esa memberkahi kita semua.

Sekian dan terima kasih.

Djakarta, September 1966

Presidium Kabinet AMPERA

K E T U A

SOEHARTO

DJENDERAL T.N.I.


[1] Pidato Ketua Presidium Kabinet AMPERA RI, Jenderal Soeharto, September 1966. Pidato ini disalin ulang sesuai aslinya, dari teks asli yang sekarang diarsipkan dalam bentuk micro film. Tulisan ini masih menggunakan ejaan lama. Dalam arsip tersebut, tanggal penyampaian pidato ini tidak tercantum.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.