PRESIDEN MEMBERI PETUNJUK2 TENTANG PENYEMPURNAAN APARATUR NEGAR

PRESIDEN MEMBERI PETUNJUK2 TENTANG PENYEMPURNAAN APARATUR NEGARA [1]

 

Jakarta, Kompas

Presiden Soeharto dari Rabu membicarakan soal peningkatan penyempurnaan aparatur negara dengan Menteri Negara PAN/Wakil Ketua Bappenas dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di Istana Merdeka.

Selesai pertemuan, Sumarlin mengemukakan bahwa pada kesempatan itu Kepala Negara memberitahukan petunjuk2nya serta langkah2 yang nantinya akan diambil.

Ditekankan pada pokoknya ada tiga arah bagi penyempurnaan aparatur negara:

  1. soal struktur.
  2. soal peningkatan dibidang kepegawaian dan
  3. soal ketatalaksanaan/tata kerja.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan bahwa masalah penambahan pegawai baru harus diteliti dulu dan jika memang diperlukan maka penambahan ini harus disesuaikan dengan tugas serta beban kerja.

la juga melapor kepada Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bertujuan menyederhanakan tata cara penanaman modal di Indonesia.

Badan baru dan tata cara baru menurut Sumarlin sudah mulai berlaku pada tgl. 1 Juni 1973 mendatang.

Terima Wakil Ketua DPR

Selanjutnya Presiden menerima Wakil Ketua DPR Domo Pranoto dengan dua anggota DPR lain, masing2 Martono dan Mansjur.

Mereka melapor soal kunjungan mereka yang akan datang ke Rusia, Polandia dan Rumania atas undangan Parlemen negara2 tersebut. Rombongan DPR dalam kunjungan yang akan memakan waktu tiga minggu itu akan berangkat tgl 21 Mei 1973 ini.

Menurut Domo Pranoto, kepada rombongan yang akan berangkat, Presiden berpesan agar kesempatan itu dipergunakan untuk meningkatkan hubungan dengan negara2 itu selain bantuan yang dapat diberikannya kepada Indonesia.

Pada kesempatan lain, Presiden telah menerima Drs Frans Seda yang datang untuk melapor hasil kunjungan pribadinya ke negara Jerman Barat, Belanda, Belgia dan Itali.

Kepada Pers, Seda tidak bersedia mengungkapkan apakah Presiden telah memberikan tugas kepadanya. Tapi dikatakannya bahwa ia akan mematuhi setiap tugas baru yang dibebankan negara kepadanya, didalam maupun di luarnegeri “asalkan sesuai dengan kemampuan”. (DTS)

SUMBER: KOMPAS (17/05/1973)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 120-121.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.