PRESIDEN SETUJU DIOPERASIKANNYA KEMBALI DC-10 GARUDA

PRESIDEN SETUJU DIOPERASIKANNYA KEMBALI DC-10 GARUDA

Beberapa Ketentuan Yang Sangat Teknis Sudah Dilaksanakan Oleh Indonesia

Presiden Suharto memberikan persetujuan dioperasikannya kembali pesawat­pesawat Garuda type DC-10 sejak hari Selasa kemarin, setelah menerima penjelasan langsung dari Menteri Perhubungan Roesmin Noeryadin tentang hasil-hasil konperensi penerbangan sipil Eropa (ECAC) di Zurich (Swiss) Senin lalu.

Kepada pers Menteri Roesmin menerangkan bahwa European Civil Aviation Conference (ECAC) itu dihadiri oleh para Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari 13 negara di Eropa.

Demikian pula Wakil dari FAA (Penerbangan Federal) Amerika Serikat dan Wakil McDonald Douglas pabrik pembuat pesawat DC-10 hadir pula.

Pertemuan tsb membahas masalah-masalah yang sedang menimpa pesawat­pesawat DC-10 dalam segi tehnis, dimana keputusan yang diterima peserta sidang agar masing-masing mengusulkan pemerintahnya untuk segera mengoperasikan kembali pesawat DC-10.

Masalah yang tidak dibicarakan dalam sidang itu, namun perlu segera mendapatkan keputusan masing-masing pemerintahnya ialah masalah hukum, politis dan asuransi. Indonesia yang mengirimkan Ir. Supartolo untuk menghadiri sidang ECAC itu, juga akan mengadakan pembicaraan2 langsung dengan pihak KOM maupun pemerintah setempat mengenai hal-hal yang berkaitan erat dengan penerbangan Garuda dengan DC-10.

Sementara itu di Paris Selasa kemarin diadakan pertemuan yang diprakarsai pemerintah Perancis yang menjelaskan hasil-hasil sidang di Zurich kepada para Dirjen. Perhubungan Udara negara-negara lain yang menghendaki penjelasan kasus DC-10 itu.

Sedangkan di Zurich dilangsungkan sidang lanjutan dimana Swiss Air yang mewakili penerbangan Eropa lainnya, memberikan penjelasan kepada maskapai penerbangan lainnya yang meminta agar segera dioperasikan kembali pesawat type DC-10.

Menjawab pertanyaan pers, Roesmin Noerjadin menerangkan bahwa beberapa ketentuan yang sangat teknis yg dibicarakan dalam sidang tsb, sudah dilaksanakan oleh Indonesia. Hal yang dimaksud adalah, "one time inspection", "capatitive inspection dan special inspection" (dilakukan penelitian pada gantungan mesin pesawat apabila pesawat tsb sudah melakukan pendaratan keras).

Namun demikian dioperasikannya kembali pesawat-pesawat DC-10 milik Garuda itu, menurut Roesmin, masih harus mendapat persetujuan dari pemerintah masing-masing negara yang dilalui oleh jalur penerbangan Garuda itu.

Ia mengharapkan pendapat ECAC di Zurich dapat di mengoperasikan DC-10 sehingga Garuda dapat beroperasi kembali ke luar negeri dan ijin terbang, pelayanan teknis maupun ijin penerbangan lainnya di negara lain tidak mengalami kesulitan. (DTS)

Jakarta, Berita Buana

Sumber: BERITA BUANA (20/06/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 439-440.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.