PRESIDEN SOEHARTO: USAHA BINA STABILITAS NASIONAL BAGIAN DARI USAHA PEMBANGUNAN BANGSA

PRESIDEN SOEHARTO: USAHA BINA STABILITAS NASIONAL BAGIAN DARI USAHA PEMBANGUNAN BANGSA [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto hari Kamis mengatakan bahwa usaha menciptakan dan membina stabilitas nasional merupakan bagian sendiri dari usaha pembangunan bangsa, sedang usaha membina stabilitas politik khususnya adalah senafas dengan pelaksanaan program pembangunan di bidang politik.

Stabilitas politik, kata presiden, hanya dapat dibina dan dipelihara dengan mantap apabila dapat ditumbuhkan kehidupan politik dan ketata-negaraan berdasarkan dan sesuai dengan landasan Pancasila dan Undang2 Dasar 1945.

Dalam pidatonya di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka menyongsong hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-29, kepala negara selanjutnya mengatakan bahwa pembangunan dibidang politik tidak lain adalah usaha agar kehidupan politik dan ketatanegaraan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu benar2 melembaga, menjadi sistim yang mantap, tidak gampang tergoyahkan lagi.

Itulah prinsip Orde Baru sejak dilahirkannya, kata presiden yang menambahkan, “Justru karena kita ingin membina stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, justru karena kita ingin membangun kehidupan politik dan ketata-negaraan yang sesuai dengan landasan bersama Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, maka kita – waktu itu – memilih jalan konstitusionil dalam usaha menyelesaikan situasi konflik dan dualisme dalam pemerintahan serta untuk menegakkan lembaga kepresidenan dan kepemimpinan nasional”.

Presiden lebih lanjut menguraikan langkah2 yang telah diambil oleh bangsa Indonesia selama ini dalam rangka usaha menegakkan kehidupan politik dan ketata-negaraan yang stabil, dinamis dan sesuai dengan norma2 dan nilai2 yang telah disepakati bersama ialah Pancasila dan UUD 1945.

Pembinaan kehidupan politik dan ketata-negaraan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta pembinaan stabilitas nasional yang mantap, kata Presiden, erat hubungannya dengan penyelenggaraan lembaga kepresidenan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya.

Lebih lanjut Presiden menunjukkan bahwa ketentuan UUD 1945 memberikan landasan yang cocok untuk pembinaan stabilitas politik khususnya stabilitas pemerintahan, yang sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan. “Namun demikian, ini tidak berarti bahwa UUD 1945 mengabaikan prinsip demokrasi”, demikian Presiden menambahkan.

Khusus mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden RI, Presiden Soeharto menjelaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggautanya terdiri dari wakil2 rakyat sebagai hasil pemilihan umum.

Dalam hubungan ini Presiden menegaskan, “sudah terang pula bahwa Presiden tidak memegang kekuasaan mutlak dan ia sarna sekali bukan diktator”.

Presiden Soeharto menambahkan, “Tidak ada kekuasaan mutlak apapun yang mempunyai tempat dalarn kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan”.

Lebih jauh Presiden Soeharto menunjukkan bahwa banyak jalan terbuka lebar untuk mengawasi Presiden dan seluruh tubuh pemerintahan. Dalam hubungan ini ia menyebutkan DPR dan MPR sebagai badan2 yang dapat melakukan pengawasan itu.

Kehidupan PoIitik dari Hak Demokrasi Masyarakat

Menyinggung usaha mengembangkan kehidupan politik, kepala negara mengatakan bahwa menumbuhkan kehidupan politik yang sesuai dengan Undang2 Dasar dan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari hak demokrasi dan penggunaannya oleh dan di dalam masyarakat.

Presiden dalam hubungan itu mengemukakan, bahwa dalam alam demokrasi berdasarkan Pancasila sudah terang ada tempat yang terhormat bagi hak untuk: menyampaikan pendapat dan hak untuk berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Akan tetapi bersamaan dengan itu juga harus ada tempat yang terhormatnya bagi tanggungjawab”, kata presiden yang menjelaskan, “Tanggungjawab kita adalah memelihara persatuan nasional dan menjaga keselamatan bersama, melaksanakan pembangunan untuk menikmati hari esok yang lebih bahagia dari hari sekarang, menumbuhkan kehidupan bangsa dan negara ini agar bertambah kokoh, sentausa dan dapat melindungi kita semua”.

Presiden menunjukkan pula dalam hubungan itu bahwa di Indonesia terdapat cukup banyak wadah penyalur pendapat seperti lembaga perwakilan rakyat di tingkat nasional maupun daerah, disamping adanya kebebasan mimbar dan pers yang diharapkan dapat menjadi pers yang bebas dan bertanggungjawab.

Tapi kepala negara memperingatkan bahwa menyampaikan pendapat tidak perlu dengan para2 yang mengundang kekacauan dan keonaran seperti demonstrasi. “Demonstrasi bukanlah satu2nya wajah demokrasi, lebih2 demonstrasi yang mendatangkan aksi huru hara dan bencana,” dernikian Presiden yang menambahkan bahwa hak demokrasi harus berjalan seiring dengan tanggungjawab. (DTS)

SUMBER: ANTARA (15/08/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 449-451.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.