SK PRESIDEN TENTANG ASURANSI BELUM DILAKSANAKAN KONSEKWEN
Keputusan Presiden no. 65 tahun 1969 tentang perasuransian di Indonesia belum dilaksanakan secara konsekwen, karena adanya erosi nasionalisme. Demikian Wakil Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Drs. Syarifudin Harahap, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Asuransi Nasional, dalam keterangannya kepada pers di Semarang baru ini.
Pasal2 keputusan Presiden tsb a.l. menyebutkan bahwa obyek asuransi dalam negeri harus ditutup pada perusahaan2 asuransi, baik nasional maupun perusahaan asing yang berada di fudonesia. Namun dalam kenyataan justru banyak perusahaan2 besar di Indonesia yang mengasuransikan di luar-negeri.
Diungkapkan oleh Syarifudin Harahap bahwa 114 buah pesawat terbang yang dimiliki Indonesia untuk penerbangan sipil dan 1,839 buah kapal laut, sebagian diasuransikan di luar negeri, seperti Jepang, Hongkong, Singapura dsb.
Keadaan tersebut, menurut wakil ketua DAI benar2 sangat memprihatinkan, sehingga di samping adanya persaingan dan pengelolaan yang kurang baik, dari sebanyak 70 perusahaan asuransi swasta nasional, 30 di antaranya telah mati selama 8 tahun terakhir ini.
Dikatakan saat inibaru 1,2 pct rakyat Indonesia yang menutup polis asuransi jiwa dalam menjamin kesejahteraan keluarganya, atau dalam setahun hanya Rp 70 milyar. Dalam Pelita III apabila SK Presiden no. 65/1969 konsekwen dilaksanakan, maka setidak-tidaknya akan bisa di-capai jumlah Rp 625 milyar.
SK Presiden tersebut menurut Syarifudin akan mendidik masyarakat untuk mulai menabung dengan tekun dan tidak menggantungkan pada orang lain. (DTS)
…
Semarang, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (29/05/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 312.