17 Juli 2017
PRESIDEN PUTUSKAN KENAIKAN GAJI MULAI FEBRUARI 1984 Kenaikan gaji pegawai negeri 15 persen mulai berlaku Februari 1984, demikian keputusan Presiden Soeharto dalam sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina Graha, Jakarta. Kenaikan gaji pegawai