TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 24 TAHUN 1983.
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN 15 KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 45 TAHUN 1974
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49
Tahun 1983 tanggal 23 Agustus 1983
Menimbang :
bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi Departemen sebagaimana dimaksud dalam lampiran 15 Keputusan Presiden No. 45. th 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 24 th. 1983.
Mengingat :
a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
b. Keputusan Presiden No. 44 th. 1974 tentang pokok-pokok organisasi Departemen (BN No. 2596 hal 4B-5B dan seterusnya) ;
c. Keputusan Presiden No. 45th. 1974 (BN No. 2598 hal. 5B- 10B dan seterusnya) tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 24TH 1983 (BN No. 3912 hal. 68-10B);
d. Keputusan Presiden NO. 45/M th 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No. 3899 hal. 4B)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN 15 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45TH 1974
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 24 TH 1983.
Pasal I
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran 15 Keputusan Presiden No. 45 Th. 1974 Jo. Pasal I angka 11 Keputusan Presiden No. 47 th 1979 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampirar keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
DEPARTEMEN SOSIAL
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal I
Departemen Sosial sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokok Departemen Sosial adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Departemen Sosial terdiri dari :
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. DirektoratJenderal Bina Kesejahteraan Sosial;
5. Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial;
6. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di wilayah.
Pasal 4
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hubungan Masyarakat;
6. Biro Hukum dan Organisasi;
7. Biro Tata Usaha.
Pasal 5
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Kepegawaian;
3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4. Inspektur Kesejahteraan Sosial;
5. Inspektur Rehabilitasi dan Bantuan Sosial.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing;
4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga, dan Lanjut Usia;
5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan;
6. Direktorat Bina Karang Taruna.
Pasal 7
Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal ;
2. Direktorat Rehabilitasi Penderita Cacat;
3. Direktorat Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika:
4. Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial.
Pasal 8
Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Sumbangan Sosial;
3. Direktorat Bantuan Kesejahteraan Sosial;
4. Direktorat Urusan Korban Bencana;
5. Direktorat Bina Organisasi Sosial.
Pasal 9
Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial terdiri dari :
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi dan Bantuan Sosial.
Pusat terdiri dari :
Pasal 10
1. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
2. Pusat Pendidikan dan Latihan Tenaga Sosial.
Pasal 11
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Sosial di wilayah. (RA)
…
Jakarta, Business News
Sumber : BUSINESS NEWS (02/09/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 172-176.