TINGKATKAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF PRESIDEN

INPRES No. 15/1983 ATUR PELAKSANAANNYA :

TINGKATKAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF PRESIDEN

Presiden Soeharto memerintahkan kepada para Menteri, Pangab/ Pangkopkamtib, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah non departemen, para pemimpin kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Lembaga Tinggi dan para gubernur KDHI untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang efektif ke dalam tubuh aparatur Pemerintah di dalam Iingkungan masing-masing secara terus-menerus dan menyeluruh.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (lnpres) nomor 15 tahun 1983 tertanggal 4 Oktober 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.

Instruksi itu dikeluarkan oleh karena pengawasan merupakan salah satu unsur penting di dalam peningkatan pendayagunaan aparatur dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Digariskan Presiden

Dalam Instruksi itu disebutkan, kebijaksanaan pengawasan telah digariskan oleh Presiden, sedangkan Wakil Presiden secara terus menerus memimpin dan mengikuti pelaksanaan pengawasan.

Menko Ekuin/Pengawasan Pembangunan mengkordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan pengawasan yang telah digariskan oleh Presiden.

Pelaksanaan pengawasan, oleh aparat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan ini bertugas merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BPKP melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan di Departemen, Lembaga Non Dep dan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan rencana dan program pengawasan, serta melakukan sendiri pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan tugas fungsinya.

Irjen Departemen, aparat pengawasan lembaga non departemenlinstansi pemerintah lainnya melakukan pengawasan terhadap kegiatan umum pemerintah dan pembangunan dalam lingkungannya masing-masing.

Para Menteri/pimpinan lembaga non departemen serta pimpinan instansi lainnya setelah menerima laporan dari hasil pelaksanaan pengawasan, dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah-masalah yang diidentifikasikan dalam rangka pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tindak Ianjut yang dapat dilakukan, yaitu tindakan administratif, tindakan tuntutan atau gugatan perdata antara lain dengan tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi dan lain-lain serta tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada Kepolisian.

Dalam hal terdapat indikasi tindakan pidana umum atau kepada Kejaksaanjika terdapat indikasi tindak pidana khusus, seperti korupsi dan lain-lain, tindakan lainnya adalah tindakan penyempurnaan aparat Pemerintah di bidang kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.

Atasan Langsung dan Fungsional

Instruksi inijuga dimaksudkan agar kegiatan pengawasan dapat mencapai sasaran dan hasil yang diharapkan dengan tujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pembangunan.

Pengawasan terdiri dari pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung baik di tingkat pusat atau daerah serta yang dilakukan secara fungsional oleh aparatur pengawasan.

Ruang lingkup pengawasan meliputi kegiatan umum Pemerintah, pelaksanaan rencana pembangunan, penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kegiatan badan usaha milik negara dan milik daerah, kegiatan aparatur Pemerintahan di bidang yang mencakup kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. (RA)

Jakarta, Merdeka

Sumber : MERDEKA (10/10/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 208-209.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.