USUL PERNJATAAN PENDAPAT ANGGOTA DPR MENENTANG PERMENDAGRI 12/69

USUL PERNJATAAN PENDAPAT ANGGOTA DPR MENENTANG PERMENDAGRI 12/69

*Itu Peraturan bertentangan dengan TAP MPRS XI/MPRS/66 Maksud usul itu perkuat pelaksanaan setia pada kontitusionil tegakkan Hukum [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Suatu usul pernjataan pendapat dari anggota DPR-GR, Ishak Mora (PSII) dan kawan2nja tentang peraturan Menteri Dalam Negeri no.12 tahun 1969 mengenai pemurnian keanggotaan DPR-GR Tk. I dan DPRD-GR Tk. II, telah diadjukan kepada pimpinan DPR-GR untuk dibitjarakan dan diterima oleh DPR-GR. Dalam usul pernjataan pendapat tsb. dinjatakan bahwa peraturan Mendagri no.12 tahun 1969 itu, adalah bertentangan dengan hukum dan oleh karena itu tidak sah.

Seperti diketahui, peraturan Mendagri no.12 tahun 1969 itu antara lain menjatakan, bahwa anggota2 DPRD-GR wakil dari Golongan Karya jang personifikasinja berafiliasi dengan partai politik diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II. Kursi2 lowong akibat pemberhentian tsb. diisi oleh wakil dari organisasi Golongan Karya jang personifikasinja tidak berafiliasi dengan sesuatu partai politik.

Dalam sehubungan dgn pengadjuan usul pernjataan pendapat Ishak Mora dkk. tsb. Sekdjen PSII jg merangkap ketua fraksi partai tsb. dalam DPR-GR, Bustaman SH menjatakan kepada pers digedung lama DPR-GR Senin siang, bahwa peraturan Mendagri no.12 tahun 1969 tsb bertentangan dgn Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/’66 dimana Tap MPRS tsb mendjelaskan bahwa susunan MPR, DPR dan DPRD harus dilakukan dgn UU.

Sekarang, demikian Bustaman, Mendagri tlh mengeluarkan peraturan no.12 tahun 1969 tsb. dan ditindjau dari segi hukum, Mendagri tidak kompeten untuk mengeluarkan peraturan2 tentang susunan DPRD jang berkompeten. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (10/02/1970)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 440-441.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.