1.318 KANDIDAT NOTARIS MENUMPUK TUNGGU PENEMPATAN[1]
Jakarta, Antara
Pendidikan notariat yang diselenggarakan enam universitas dianggap sudah jenuh, mengingat kebutuhan akan notaris sudah terpenuhi bahkan sebanyak 1.318 kandidat notaris menumpuk dan antri menunggu penempatan. Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wawan Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyatakan, jika pendidikan notariat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan notaris, sudah melampaui titik jenuh.
Pendapat tersebut dikatakan Wawan sehubungan akan berlangsungnya Kongres Ikatan Notaris Indonesia 4- 7 November yang akan dibuka Presiden Soeharto di Jakarta. Wawan didampingi pengurus lainnya yakni Sekretaris Umum Nasrul Jambi, Raharti Sudjardjati dan Dr.H. E. Gewang SH.
Menurut Wawan, jumlah notaris yang dibutuhkan sebanyak 1.800 orang. Notaris yang sudah menjadi anggota INI sebanyak 1.228 orang dan kandidat notaris yang tengah antri menunggu penempatan sebanyak 1.318 orang.
“Kami tidak ekstrim mengatakan bahwa pendidikan notariat itu perlu ditutup, tapi kami mengimbau agar pihak universitas menjelaskan kepada calon mahasiswa bahwa profesi notaris sudah cukup jenuh, banyak kandidat notaris yang belum dapat penempatan,” katanya.
Universitas yang menyelenggarakan pendidikan notariat ialah Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Universitas Indonesia (UI) Depok, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Setiap tahun keenam universitas itu menghasilkan ratusan kandidat notaris, padahal penempatannya sulit karena disesuaikan dengan formasi dan kebutuhannya. Rasia kebutuhan notaris adalah sekitar satu orang untuk 60.000 penduduk atau satu notaris untuk dua bank yang ada di satu kota.
Wawan mengatakan,pihaknya sudah menanyai enam universitas itu tentang tujuan penyelenggaraan pendidikan notariat untuk memenuhi kebutuhan notaris atau tujuan Ia menduga, ada tujuan lain dari universitas itu seperti misalnya mengembangkan ilmu tentang kenotariatan atau demi prestise universitas yang bersangkutan karena dilengkapi dengan pendidikan notariat.
Tidak Benar
Wawan tidak sependapat dengan anggapan makin banyaknya kandidat notaris dengan sedikitnya penempatan akan menimbulkan persaingan tidak sehat sehingga memerlukan uang jutaan rupiah untuk diangkat.
“Tidak ada permainan dalam pengangkatan atau perpindahan notaris,” tegas Wawan yang organisasinya merekomendasikan pengangkatan dan pemindahan notaris kepada Menteri Kehakiman.
Menurut dia, jika ada kandidat yang jadi notaris hasil ‘kasak-kusuk’ bukanlah notaris karena profesi itu sangat terhormat. “Kalau terbukti pasti akan ditindak,” kata Wawan. Menurut Wawan, profesi notaris sangat mulia dan terhormat sehingga pelanggaran terhadap etika dan aturan hukum yang ada akan ditindak secara tegas, yakni bisa dicabut dari jabatannya sebagai notaris.
Selama sepuluh tahun terakhir hanya tiga notaris yang nakal dan dihentikan dari jabatannya. Sedang dua lainnya diskors dan beberapa lagi diperingatkan.
“Notaris itu membuat akta dan dibayar, jadi untuk apa macam-macam dan berbuat tidak benar, ” kata Wawan menjelaskan latar belakang sedikitnya notaris yang melakukan pelanggaran.
Menurut Wawan, INI merupakan satu-satunya wadah berhimpun bagi profesi hukum notaris. Namun pihaknya mengharapkan agar INI dikukuhkan sebagai wadah tunggal notaris oleh suatu ketentuan hukum, misalnya Keputusan Presiden.
Organisasi itu juga merindukan munculnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang sudah 20 tahun diperjuangkan. “Sekarang RUU Notaris sudah ada di Sekretariat Negara, mudah-mudahan segera dilimpahkan oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas,”katanya.
Kongres INI yang akan berlangsung di salah satu hotel di Jakarta itu akan dikuti seminar yang akan membahas makalah Menteri Kehakiman , Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan Menteri NegaraAgraria dan Ketua Badan Pertahanan Nasional. (T.PU.02/PU03/18/10/9315:0
Sumber:ANTARA (18/10/1993)
_________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 916-917