Presiden Soeharto Keluarkan Kebijakan Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Rakyat
RABU, 8 AGUSTUS 1979 Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak rakyat. Dikeluarkannya kebijaksanaan ini adalah dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhimya jangka waktu hak atas tanah asal konversi hak Barat selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang agraria. Kebijaksanaan ini termaktub didalam Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 yang mulai berlaku pada hari ini (AFR)
___________________________
Sumber: Buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 192. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003