232 TAHANAN POLITIK GOL. C DILEPASKAN [1]
Djakarta, Kompas
Sebanjak 232 tahanan politik golongan C dari LPC Tanggerang jang selama hampir 4 tahun ditahan telah dilepas dan dikembalikan ketengah-tengah masjarakat mulai hari Sabtu pagi jl. Upatjara pelepasan tahap kedua golongan C itu dihadiri oleh Kol. Urip Widodo (Ass V Kodam V/Djaya) serta anggota BPH DC1 Djaya Nj. Andreas.
Dengan dilepaskannja tahanan politik tahap kedua itu, maka djumlah tapol di LPC Tanggerang tinggal lk 600 orang dari kategori C. Pada pelepasan tahap pertama jang diadakan beberapa waktu jl telah dibebaskan 85 orang.
Diperoleh keterangan, bahwa dalam waktu dekat ini LPC Tangerang akan memperoleh penghuni2 baru (tapol2 gol C) ini kini ditempatkan diberbagai tempat di wilajah ibukota.
Diantara 232 orang tapol jang dikembalikan kemasjarakat itu terdapat 10 orang wanita dan 2 bekas wartawan jakni Nugroho AN dari “Antara” dan Robert Manahan dari EI Bahar.
Kol Urip Widodo dan Nj. Andreas menerangkan, bahwa ex tahanan politik itu kini harus bisa mentjari nafkah sendiri, sebab status mereka telah kembali sebagai “orang merdeka”. Hanja mereka diharuskan setiap hari melapor kepada lurah selama 6 bulan lamanja untuk memudahkan pengawasan dari jang berwadjib.
Sebelum para tahanan politik meninggalkan LPC Tanggerang, maka mereka mengutjapkan dulu sumpah dan djandji setia kepada negara. Djandji itu antara lain berisi pengutukan mereka terhadap G-30-S/PKI, tidak akan melibatkan diri pada kegiatan2 apapun jang bertudjuan menghantjurkan negara, tidak mempeladjari adjaran2 atau aliran jang bertentangan dengan Pantiasila & UUD’ 45.
Nugroho AN sebagai pemimpinnja jang pertama mengutjapkan djandji untuk kemudian diikuti oleh jang lainnja. Berhubung saking gembiranja, maka dalam mengutjapkan djandji itu mereka berteriak – teriak setjara kegirangan. (DTS)
Sumber: KOMPAS (02/03/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 446-447.