4 PP DAN 1 KEPPRES UNTUK PELAKSANAAN UNDANG2 PERPAJAKAN
Tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Perpajakan Nasional tanggal 31 Desember 1983 telah ditandatangani Presiden Soeharto menjadi Undang-undang.
Ke-3 Undang-undang itu adalah : Undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dua Undang-undang yakni Undang-undang No.6 tahun 1983 dan Undang-undang No.7 tahun 1983 dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 1984, sedangkan Undang-undang No. 8 tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 1984.
Juga telah ditandatangani 5 peraturan pelaksanaan, empat berupa peraturan pemerintah dan satu berupa Keputusan Presiden. Ke-4 peraturan pemerintah itu masing2 adalah PP No. 35 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan.
PP. No. 36 rnengenai Pelaksanaan Undang-undang Penghasilan 1984; PP. No. 37 mengenai Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan2 lainnya; PP. No. 38 tahun 1933 mengenai pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Keputusan Presiden yang ditandatangani pada hari itu adalah No. 68 tahun 1983 tentang Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan2 lainnya. Kelima ketentuan itu seluruhnya dinyatakan berlaku mulai 31 Desember 198.
PP. No. 35 Tahun 1983
Dalam PP. No. 35 tahun 1983 itu al. dinyatakan tempat pendaftaran diri wajib pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ybs.
Dalam hal ternpat tinggal wajib pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja kantor Ditjen Pajak, Dirjen Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Wajib pajak yang telah mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak dan telah memperoleh NPWP sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak perlu mendaftar lagi.
Wajib pajak yang dalam satu tahun pajak memperoleh penghasilan melebihi batas penghasilan tidak kena pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir tahun ybs. dan diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan.
Wajib pajak dapat mengisi sendiri formulir atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus.
PP. No. 36 Tahun 1983
Dalam-PP No. 36 al dinyatakan, untuk menghitung penghasilan netto pada usaha bank dan asuransi diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya, penyisihan untuk keperluan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus.
Dana cadangan khusus terdiri dari:
a. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank.
b. dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa;
c. dana cadangan premi dan cadangan kemgian untuk jenis usaha asuransi kerugian.
Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan dan telah dimiliki sebelum tanggal 1 Januari 1984 adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta pada tanggal 1 Januari 1984.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan yang dimiliki setelah tanggal 31 Desember 1983 adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan pada saat terjadinya transaksi dengan harga atau nilai perolehan harta tersebut.
Nilai perolehan harta pada tanggal 1 Januari 1984 dan harga atau nilai perolehan harta terlebih dahulu dikalikan dengan suatu faktor penyesuaian yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang tidak dipergunakan dalam perusahaan atau penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus, dikenakan Pajak Penghasilan dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata.
Tarif efektif rata-rata diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas suatu jumlah penghasilan yang terdiri dari penghasilan teratur ditambah dengan penghasilan beberapa tahun yang diterima atau diperoleh sekaligus yang dibagi dengan banyaknya tahun pajak yang berkenaan.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan jumlah penghasilan dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak.
Deviden
Dividen dari saham yang diperdagangkan melalui Pasar Modal dan dividen dari sertifikat yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undangundang Pajak Penghasilan 1984.
Batas jumlah tertentu ditetapkan sebesar Rp. 960.000, untuk setiap tahun atau Rp. 480.000, untuk setiap 6 bulan.
Besarnya batas jumlah akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, dalam hal terdapat sisa kerugian yang belum di kompensasikan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung atas dasar penghasilan netto rnenurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, kecuali apabila pajak yang ditetapkan terakhir oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi :
a. Jenis usaha bank dan lembaga keuangan lainnya serta badan-badan lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir yang dijadikan 1 tahun dibagi 12.
b. Badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun. Adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang telah selesai disusun pada awal tahun pajak dikurangi kredit pajak tahun pajak sebelumnya dibagi 12.
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang pada akhir tahun pajak kurang dari % dari Pajak Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat mengajukan permintaan pengurangan besarnya angsuran kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dalam pengajuan permintaan pengurangan angsuran, Wajib Pajak harus menyebutkan jumlah pajak dan angsuran pajak yang menurut penghitungannya seharusnya terhutang. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (02/01/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 603-666.