GAJI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

GAJI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI [1]

 

Jakarta, Suara Karya

Gaji pokok Presiden RI sebulan ditetapkan Rp 75.000 dan Wakil Presiden Rp 50.000. Menurut “Antara” yang mengutip Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1973, Presiden dan Wakil Presiden diberikan pula tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Negara juga menanggung seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban Presiden dan Wakil Presiden, semua biaya rumah tangga dan seluruh biaya perawatan kesehatan diri beserta keluarganya.

Yang termasuk biaya pelaksanaan tugas dalam Peraturan Pemerintah ini adalah segala biaya perjalanan di dalam dan luar negeri, biaya rapat, konperensi, biaya penerimaan tamu dari dalam negeri dan luar negeri, yang representasi dan biaya2 lain yang diperlukan.

Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing2 disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan bermotor berikut pengemudinya. (DTS)

Sumber: SUARA KARYA (0l/06/1973)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 208.

http://sifastore
Presiden Soeharto merupakan kader terbaik bangsa yang keseluruhan hidupnya dihabiskan untuk membangun bangsa ini. Mulai dari perjuangan fisik pada era kemerdekaan hingga perjuangan terwujudnya Tinggal Landas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses