BANTUAN RP 100 JUTA DARI PRESIDEN UNTUK JATIM DISERAHKAN [1]
Surabaya, Antara
Bantuan uang sebesar Rp. 100 juta dari Presiden untuk Jawa Timur hari Rabu telah diserahkan oleh Gubernur KDH Jatim Mohammad Noer kepada 12 daerah kabupaten yang tergolong “minus”.
Penyerahan secara simbolis dilakukan dalam suatu upacara di ruangan “Grahadi” Gubernuran Jl. Pemuda, Surabaya, kepada Bupati Tuban, R.H. Irchamni.
Untuk mengatur pelaksanaan penggunaan bantuan Presiden itu, Gubernur telah menetapkan dalam suatu surat keputusannya, antara lain memberikan tugas tambahan bagi Badan Perbaikan Gizi Daerah (BPGD) Prop. Jatim untuk mengatur pelaksanaan penggunaan uang bantuan tersebut.
Bantuan dari Presiden itu di Jawa Timur tidak dipergunakan untuk “lumbung kemakmuran” buat mengatasi paceklik di musim kering melainkan dimanfaatkan bagi pembangunan2 irigasi, perikanan, perindustrian, dan PMD. Masalahnya, kata Gubernur, untuk “lumbung kemakmuran” petani dapat membuatnya sendiri melalui rembug-desanya. Karenanya Gubernur lebih cenderung memanfaatkan bantuan tersebut bagi keperluan2 yang dipandang lebih urgen.
Adapun ke-12 kabupaten yang ditetapkan menerima bagian dari bantuan Rp 100 juta itu adalah kabupaten2: Bangkalan Rp 9 juta untuk 54 desa, Sampang Rp 10.825, untuk 75 desa, Pamekasan Rp 6.650.000 untuk 63 desa, Sumenep Rp 9 juta untuk 77 desa, Bojonegoro Rp 9.245.000 untuk 37 desa, Tuban Rp 8 juta untuk 43 desa, Lamongan Rp 6.280.000 untuk 37 desa, Pacitan Rp 9 juta untuk 78 desa, Ponorogo Rp 7 juta untuk 75 desa, Trenggalek Rp 8 juta, Tulungagung Rp 9 juta untuk 24 desa dan Blitar Rp 8 juta untuk 32 desa.
Harus Dipertanggungjawabkan
Gubernur Mohammad Noer mengatakan dalam sambutannya pada penyerahan bantuan tsb, uang bantuan ini adalah uang negara, karenanya harus dipertanggungjawabkan sebagai halnya pertanggungan-jawab subsidi Inpres. Pertanggungan-jawab hendaknya dilakukan melalui Ketua BPGD Prop. Jatim dan seterusnya Gubernur akan melanjutkannya pada Presiden.
Sekiranya ada diantara daerah2 yang mendapat bantuan ini hendak merobah rencana proyeknya Gubernur tidak berkeberatan asalkan saja dilakukan secepatnya. Dikatakan oleh Gubernur seterusnya, Pemda propinsi dalam tahun anggaran ybl. telah memberikan bantuan khusus Rp. 10 juta untuk daerah2 minus.
Bantuan serupa Insya Allah juga akan diberikan dalam tahun anggaran 1973/74 dan pemanfaatannya bakal lebih dimantapkan, supaya lebih terarah lagi. Bantuan khusus pemda propinsi tersebut dititik-beratkan kepada usaha-usaha peningkatan pangan dan pengamanan sumber-sumber air. (DTS)
Sumber: ANTARA (26/04/1973)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 189-190.