Ketetapan Presiden
DELAPAN SYARAT POKOK IJIN USAHA BONDED WAREHOUSE EKONOMI PERDAGANGAN [1]
. Surat Ijin Tak Boleh Dijual
. Langgar Ketentuan Ijin Dicabut
Januari, Sinar Harapan
Perorangan atau badan “hukum yang hendak” menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan “bonded warehouse” di wilayah yang sudah ditetapkan harus memenuhi delapan syarat pokok untuk memperoleh izin dari Menteri Perdagangan.
Kedelapan syarat pokok yg ditetapkan Presiden dalam Keputusan Presiden No.75 tahun 1972 itu adalah:
- Tempat dan tanggal permohonan.
- Nama dan tempat tinggal pemohon atau jika pemohon adalah suatu badan-hukum, nama dan tempat kedudukan badan hukum serta dilampirkan salinan Anggaran Dasar dari badan hukum yang bersangkutan.
- Wilayah usaha bonded warehouse yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Kegiatan usaha dari bonded warehouse yakni sebagai : 1. menampung barang2 dengan tujuan impor dan atau re-ekspor; 2. menampung barang2 dengan tujuan ekspor atau 3. mengolah barang2.
- Fasilitas2 dan hal2 yang bersangkutan untuk disediakan, rencana2 pendahuluan dan perkiraan biaya2, dan fasilitas2 serta hal2 yang bersangkutan dengan itu yang diusulkan untuk dipergunakan.
- Perkiraan waktu yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan wilayah usaha bonded warehouse beserta fasilitas2 yang bersangkutan dengan itu.
- Cara2 pembiayaan pembangunan wilayah bonded warehouse.
- Ketentuan2 lain yang diperlukan oleh Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan setelah mendengar saran Menteri Keuangan memberikan izin kepada pemohon setelah syarat2 yang diperlukan sudah dipenuhi.
Tidak Boleh Dijual
Dalam pasal lain dari keputusan Presiden ini disebutkan pula, bahwa izin yang sudah diberikan kepada pemohon tidak diperkenankan untuk dijual/dipindahtangankan/dilimpahkan kepada siapapun juga.
Jika Pengusaha “Bonded Warehouse” yang telah mendapat izin hendak mengadakan perombakan atau perubahan pada bangunan2 sehingga mengubah ukuran atau banyaknya ruangan atau merubah kegiatan usaha. Pengusaha tsb. diwajibkan sebelumnya mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan.
Surat izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan dengan mencantumkan kedelapan syarat pokok yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Pencabutan Izin
Dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal rencana dimulainya pembangunan wilayah usaha bonded warehouse, pengusaha yang mendapat izin belum juga memulai pembangunan tsb. Menteri Perdagangan dapat mencabut izin usaha yang sudah diberikan.
Pencabutan izin ini juga dapat dikeluarkan jika dalam tiga bulan sesudah selesainya bangunan, pengusaha bonded warehouse belum memulai kegiatan2 usahanya. Pencabutan izin ini diberikan setelah kepada pengusaha yang bersangkutan diberikan waktu selama satu bulan sesudah rencana pencabutan izin diberitahukan, untuk membuat pembelaannya secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
Apabila pengusaha bonded warehouse hendak menghentikan kegiatan2nya, dalam waktu satu bulan sebelumnya diharuskan mengajukan pernyataan tertulis dengan disertai alasan2nya kepada Menteri Perdagangan. Penghentian kegiatan usaha ini baru berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Apabila dalam waktu tiga bulan sesudah permohonan untuk menghentikan kegiatan usaha itu oleh Menteri Perdagangan belum dikeluarkan keputusan, maka penghentian kegiatan usaha tsb. dianggap berlaku. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (20/01/1973)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 172-174.