DEWAN TANDA – TANDA KEHORMATAN RI PERIODE 1983/1988

DEWAN TANDA – TANDA KEHORMATAN RI PERIODE 1983/1988

Jendral TNI (Purn) M. Panggabean berdasarkan Surat keputusan Presiden nomor 80/M tahun 1983 ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan tanda­tanda kehormatan RI untuk periode 1983-1988.

Anggota-anggota dewan tersebut berdasarkan Keppres tersebut adalah Letjen TNI (Purn) Alamsyah Ratu Perwiranegara, Jendral TNI (Purn) Surono, Laksamana TNI Sudomo, dan Prof. Dr. Ali Wardhana.

Sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang Dasar tersebut diatur dalam pasal 1 ayat Undang-undang nomor 4 Drt. tahun 1959, antara lain berbunyi, "Tanda-tandake hormatan diberikan dengan keputusan presiden menurut ketentuan dalam undang-undang ini."

Pemberian tanda kehormatan dilakukan atas usul menteri setelah mendengar pertimbangan dewan tanda-tanda kehormatan Republik Indonesia (pasal 8 Undang­ undang No.4 Drt tahun 1959), kecuali dalam hal-hal yang sangat luar biasa.

Dewan tanda-tanda kehormatan RI yang dibentuk berdasarkan pasal 10 Undang­ undang No.4 Drt tahun 1959 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan sedikit sedikitnya empat anggota yang diangkat oleh Presiden dari mereka yang telah menerima tanda kehormatan yang tertinggi derajatnya.

Ketua dan anggota dewan tanda-tanda kehormatan RI diangkat untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat diangkat kembali setelah jangka waktu jabatannya habis.

Dewan tanda-tanda kehormatan RI mempunyai tugas memberi pertimbangan mengenai pemberian tanda-tanda kehormatan RI, pertimbangan tentang pengadaan tanda kehormatan yang baru atau meniadakan tanda kehormatan yang ada.

Dewan juga memberikan pertimbangan tentang lain-lain tanda kehormatan.

Dewan tanda-tanda kehormatan RI ini dibantu oleh sebuah kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang saat ini dijabat oleh Marsekal Madya. TNI Kardono (Kepres No. 143/M tahun 1979).

Sidang dewan membahas hal-hal mengenai tata urutan, pemakaian, penyesuaian kelas dari beberapa tanda kehormatan, kelengkapan persyaratan usulan serta meneliti kembali struktur organisasi dan tata kerja dewan.

Sidang dewan tersebut berlangsung di gedung DPA Jakarta Kamis, di pimpin oleh ketuanya, M. Panggabean. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (17/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 353-354.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.