JANGAN RAGU2 MENINDAK MEREKA YANG TERBUKTI KORUPSI
Pesan Presiden Kepada Jaksa Agung
Presiden Soeharto berpesan kepada Jaksa Agung Ismail Saleh SH agar jangan ragu untuk menindak mereka yang terbukti korupsi, sebab pemerintah sejak Orde Baru memang bertekad untuk memberantas korupsi. "Kalau ada buktibukti, jangan ragu2 untuk menindaknya".
Demikian Presiden Soeharto menegaskan ketika dilapori tentang kasus tindak pidana korupsi oleh Jaksa Agung Ismail Saleh SH di tempat kediaman Presiden di jalan Cendana, Jakarta, Selasa pagi kemarin.
Memberikan keterangan kepada pers selesai melapor kepada Presiden Soeharto itu, lebih Ianjut Jaksa Agung Ismail Saleh mengatakan bahwa bukti Pemerintah Orde Baru bertekad untuk memberantas korupsi adalah adanya Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi yang dikeluarkan pada tahun 1976. Dan ini berarti, apapun juga, korupsi itu apabila memang ada datanya dan menurut hukum bisa dibuktikan, tidak akan dibiarkan.
”Tak perlu disangsikan lagi bahwa pemberantasan korupsi berarti melaksanakan amanat GBHN yang menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa."
Menurut Jaksa Agung, selama tahun 1983 Kejaksaan Agung menangani 1455 kasus tindak pidana khusus, diantaranya 1076 tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih kurang Rp. 107 milyar.
Diungkapkan lebih lanjut, bahwa dari kerugian negara Rp. 107 milyar akibat korupsi itu, berhasil diselamatkan hanyaRp. 4,4 milyar. Tentang jumlah yang kecil yang berhasil diselamatkan itu dibanding jumlah yang dikorupsi, Jaksa Agung menyatakan tidak mudah menelusuri harta-harta hasil korupsi.
Sebagai contoh dikemukakan, ada hasil korupsi yang digunakan untuk membeli rumah, diatas namakan orang lain, habis dibuat untuk foya-foya dll, atau dimasukkan ke bank swasta yang belum diketahui.
Selama 1983, 357 Pegawai Negeri Ditindak
Dalam pertemuan di jalan Cendana kemarin pagi itu, Jaksa Agung telah pula melaporkan kepada Presiden Soeharto bahwa selama tahun 1983 sebanyak 357 Pegawai Sipil di 17 Departemen terlibat tindak pidana korupsi.
Kepada mereka selain dikenakan tindakan hukum diajukan ke pengadilan, nama-namanya sudah disampaikan kepada menteri-menteri yang memimpin departemen tempat mereka bekerja masing-masing dan kepada Menteri Negara PAN.
Hal ini, menurut Jaksa Agung, dimaksudkan agar kepada mereka dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan PP 4 Tahun 1966 dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 30 Tahun 1980.
Ke-17 Departemen itu adalah Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertanian, Keuangan, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perhubungan, Kehutanan, Sosial, Agama, P & K, Perindustrian, Koperasi (Pariwisata dan Postel), Kehakiman dan Kesehatan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa 375 pegawai negeri sipil yang ditindak itu terdiri dari berbagai golongan dan tingkatan. Ada yang Bendaharawan, Pimpinan Proyek, Kepala Dinas dll, termasuk bekas Wali kota Sabang yang kini sedang diadili. Sedang kasuskasus korupsi menyangkut reboisasi sebanyak 128 perkara, transmigrasi 39 perkara, koperasi 215, SD Inpres 35 kasus, pajak 29 kasus, pengembangan desa 21, Proyek Nasional 15 kasus dan korupsi lainnya 559.
Selain tindak pidana korupsi ini juga dilaporkan tindak pidana khusus. lainnya, yakni subversi 129 kasus, tindak pidana ekonomi dan penyelundupan 213 kasus dan tindak pidana pelanggaran wilayah perairan 17 perkara.
Jaksa Agung menekankan pula bahwa adanya pemberantasan korupsi bukan berarti keadaan kita sudah parah, tapi menunjukkan tekad dan niat kita untuk membentuk Pemerintah yang bersih dan berwibawa dan masyarakat yang bersih pula.
Pada akhirnya dikatakan bahwa korupsi bukan cuma dibicarakan di Indonesia saja, tapi juga di negara-negara lain dan baru-baru ini di Amerika Serikat telah diadakan konperensi tentang pemberantasan korupsi yang dihadiri banyak negara dan hasilnya dibentuk suatu organisasi.
Deplu sudah menanyakan apakah Kejaksaan Agung bemiat untuk memasuki organisasi ini. Dan Kejaksaan Agung menjawab, memang berniat, kata Ismail Saleh. (RA)
…
Jakarta, Berita Buana
Sumber : BERITA BUANA (14/01/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 797-798.