PENDIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DITUTUP
Petugas Imigrasi perlu mengetahui dan mendalami KUHAP, yang sudah diberlakukan dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga para petugas dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Hal tersebut dikatakan Kepala Sekopol Kol.Pol. Drs. Poeloeng Soehartono hari Jumat di Jakarta, dalam sambutannya ketika nama Dirjen Imigrasi menutup pendidikan penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Imigrasi Departemen Kehakiman.
Menurut Poeloeng, pendidikan sebulan yang diikuti 25 peserta itu merupakan salah satu jawaban atas sasaran tugas yang selalu meningkat sesuai dengan laju pembangunan nasional dan teknologi.
”Para petugas selalu dituntut untuk memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai dengan tugasnya. Sasaran tugas Dirjen Imigrasi adalah juga mengatasi perkara tindak pidana keimigrasian," tegasnya.
Pendidikan tersebut merupakan perwujudan Keppres No.372 tentang koordinasi kepolisian, khusus antara polisi di satu pihak dengan penyidik pegawai negeri sipil di lain pihak, dengan tujuan membekali petugas imigrasi agar mampu melaksanakan tugas dengan baik. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (04/02/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 799.