KEMAJUAN HARUS DIBARENGI DENGAN RASA KEADILAN

KEMAJUAN HARUS DIBARENGI DENGAN RASA KEADILAN

PRESIDEN :

Presiden Soeharto hari Kamis mengingatkan, kemajuan-kemajuan yang dicapai bangsa Indonesia harus selalu didampingi oleh terwujudnya rasa keadilan yang membawa rasa tenteram di hati setiap orang.

‘Tanpa perasaan tenteram dan adil, hasil-hasil pembangunan yang selama ini kita capai akan terasa kurang faedahnya, akan kurang kedalamannya", kata Kepala Negara di Istana Negara Jakarta ketika menerima para peserta rapat kerja gabungan Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Tanpa perasaan tenteram dan adil, lanjut Presiden, kehidupan lahiriah kebendaan yang berlimpah-limpah sekalipun tidak akan mampu memberikan kebahagiaan utuh kepada rakyat semua.

Tanpa kepastian hukum tata tertib dalam masyarakat, tidak mungkin melaksanakan pembangunan yang teratur dan lancar, tambahnya.

Presiden mengemukakan, dalam Repelita IV pemerintah bertekad menciptakan kerangka Landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Dalam usaha tersebut tegaknya hukum dan keadilan merupakan salah satu sasaran dan sekaligus syarat penting. Ia mengakui, usaha menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat merupakan peljuangan berat.

"Namun kita tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan berat. Justru sebaliknya tantangan itu harus menjadi pendorong", tegasnya.

Presiden menekankan "Kita pasti akan dapat menekankan hukum dan keadilan jika saudara-saudara semua, bersama-sama bekerja keras dengan pengabdian tinggi serta rasa tanggung jawab sebesar-besarnya".

Prioritas

Presiden mengatakan, masyarakat mendambakan agar makin hari makin terasa tegaknya hukum yang berwibawa, memenuhi rasa keadilan dan terasa menyejukkan hati masyarakat. Untuk itu usaha pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang mengayomi masyarakat terus tetap mendapat prioritas, kata Kepala Negara.

Presiden juga minta agar terus diusahakan penyempurnaan badan penegak hukum dan penertiban ke dalam, sehingga kemampuan dan kewibawaan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan.

"Mustahil dapat menertibkan masyarakat, jika penegak hukum sendiri tidak menertibkan diri terlebih dahulu", tegas Presiden.

Presiden juga memandang penting penyelenggaraan bantuan hukum dan segala usaha kesadaran hukum masyarakat, agar kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat dapat dilaksanakan seluas mungkin.

Perbaharui Tekad

Kepala Negara mengajak semua aparat di bidang hukum dan rakyat umumnya untuk tekad menegakkan hukum dan keadilan.

"Undang-undang dasar kita menegaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka", kata Presiden.

Presiden mengharap agar rapat kelja yang diikuti para pejabat pemegang, kekuasaan kehakiman dan aparat penegak hukum itu dapat memberi sumbangan besar bagi penegakkan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Rapat kerja gabungan yang berlangsung 19 sampai 21 Maret diikuti para pejabat teras empat instansi bersangkutan serta pejabat-pejabat tingkat propinsi seperti Kapolda, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa Tinggi dan Hakim Agung.

Baru pertama kali Rakergab demikian diselenggarakan, dengan maksud melihat pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Rakergab itu menurut Menteri Kehakiman Ali Said SH menyetujui pembentukan suatu panitia kerja tetap yang bertugas menyusun pola-pola administrasi serta menjadi tempat pengumpulan data yang bermanfaat bagi peradilan pidana. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (22/03/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 799-801.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.