PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA PERTAMA DIRESMIKAN HARI INI
Tampung Kapal-Kapal Bertonase Besar
Presiden Soeharto menurut rencana hari ini akan meresmikan pelabuhan perikanan samudera yang pertama di Indonesia dan yang di lengkapi peralatan modern, berlokasi di Muara Baru, Jakarta Utara.
Demikian dikemukakan Menteri Pertanian Ir. Achmad Affandi seusai melaporkan persiapan peresmian proyek tersebut kepada Kepala Negara di Jalan Cendana, Jakarta, Senin.
Kepada pers dijelaskan, pelabuhan perikanan samudera itu dibangun untuk menampung kapal-kapal penangkap ikan bertonase besar sampai 1.500 GT yang dapat menjangkau perairan Zone Ekonomi eksklusif (ZEE) di Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan. Sejumlah 1.000 kapal penangkap ikan dapat ditampung setiap harinya.
Proyek Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta ini, menelan biaya sebesar Rp 31,058 milyar. Sebagian besar yaitu Rp 23,434 milyar berupa pinjaman dari pemerintah Jepang, dan sisanya Rp 7,623 milyar adalah biaya rupiah dari pemerintah Indonesia sendiri.
Menurut Achmad Affandi, dalam kesempatan peresmian hari ini, Presiden Soeharto akan mengadakan temu wicara dengan para nelayan. Dengan adanya pelabuhan perikanan samudera itu, tambahnya, nelayan kecil tidak akan terganggu usahanya.
Bahkan mereka dapat membawa hasil tangkapannya ke pelabuhan perikanan samudera itu atau ke tempat pelelangan ikan yang dilakukan selama ini.
Kapasitas Pelabuhan
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta, dilakukan dalam dua tahap. Tahap I menyangkut pekerjaan fasilitas dasar, dan tahap II menyangkut fasilitas fungsional.
Tender internasional pekerjaan perekayasaan proyek dimenangkan oleh Pacific Consultants International (PCI) bekerja sama dengan PT Inconeb. Tender internasional pekerjaan pembangunan tahap I dimenangkan oleh Rinkai Construction Cc. Ltd. Bekerja sama dengan PT SAC-Nusantara.
Sedangkan tender pembangunan tahap II dimenangkan oleh Tokai Kogyo Co. Ltd. Bekerja sama dengan PT Wijaya Karya (persero).
Pembangunan tahap I dimulai pada Maret 1980 mencakup : Pengerukan kolam dan dermaga sebanyak 1.198.000 m3, pengurugan tanah, bangunan pemecah gelombang sepanjang 1.121 m, dermaga, bangunan turap sepanjang 2.378 m dan 2 buah mercusuar.
Pembangunan tahap II dimulai pada Maret 1982 mencakup : gedung pasar ikan, cold storage, pabrik es, kantor, pelabuhan, pekerjaan mekanik dan listrik serta sarana pelengkap seperti jalan, saluran air dan lain-lain.
Setelah selesai dibangun, Pelabuhan Perikanan Samudra Jakarta, dapat menampung kapal berkapasitas 1.500 GT baik untuk bongkar muat ikan maupun mengisi bahan bakar, air dan es.
Kapasitas penampungan ikan mencapai 120.000 ton per tahun. Pelabuhan itu dilengkapi fasilitas pendingin bersuhu -40°C cold storage berkapasitas 120 ton, suhu -30°C cold storage berkapasitas 600 ton dan suhu -5°C cold storage berkapasitas 120 ton. Demikian juga pabrik es berkapasitas 150 ton/hari.
Kira-kira 60 hektar tanah hasil pengurugan lumpur yang semula adalah bekas perairan teluk Jakarta, disediakan untuk pengembangan pelabuhan dan diperuntukkan sebagai kawasan industri yang berkaitan dengan kegiatan usaha perikanan sebagai penunjang kegiatan operasional pelabuhan.
Kebutuhan Adanya Proyek
Menurut catatan yang diperoleh Suara Karya dari Direktorat Jenderal Perikanan, Indonesia mempunyai potensi perikanan laut yang cukup besar dan baru sebagian kecil yang telah dapat diusahakan secara teratur.
Seluruh perairan wilayah Indonesia diperkirakan dapat mendukung produksi sebesar 4,5 juta ton setahun secara terus-menerus, sedangkan dari perairan ZEE dapat diharapkan tambahan sebesar 2,1 juta ton ikan setahun. Sebaliknya produksi nyata yang telah dicapai dari sumber perairan Iaut baru sampai pada tingkat 1,49 juta ton.
Rendahnya tingkat produksi perikanan laut disebabkan karena umumnya perlengkapan yang dipergunakan masih sangat sederhana. Perahu-perahu penangkap ikan umumnya bemkuran kecil dan tidak menggunakan motor sehingga kemampuan beroperasinya sangat terbatas.
Usaha motorisasi kapal-kapal penangkap ikan sejak Repelita I sebagian besar baru berhasil pada kapal-kapal relatif kecil, bahkan baru pada taraf penggunaan motor tempeI yang jangkauan operasinya masih terbatas.
Meskipun demikian menurut Ditjen Perikanan, perkembangan motorisasi kapal perikanan telah ditanggapi oleh pemerintah dengan pembangunan lebih dari 100 pangkalan pendaratan ikan di seluruh Indonesia, 21 buah pelabuhan perikanan pantai dan 2 buah pelabuhan nusantara di daerah daerah strategis yang dapat menunjang pengembangan perikanan pantai dan nusantara.
Dikemukakan selanjutnya, dengan adanya tumpang tindih usaha di perairan pantai, maka pembangunan perikanan laut di Indonesia diarahkan menuju perikanan nusantara dan samudera.
Ini merupakan konsekwensi wawasan nusantara dan pengumuman ZEE Kebijaksanaan pemerintah untuk menghapuskan pengunaan trawl mengalihkannya kepada penggunaan alat bukan trawl akan mengarah pula pada pemanfaatan sumber di luar perikanan pantai.
Menurut Ditjen Perikanan, pemanfaatan perairan ZEE akan diwujudkan pemerintah dengan menambah investasi perusahaan-perusahaan perikanan milik negara, terutama dalam bentuk kapal-kapal penangkap dan pengangkut berukuran besar sampai 600 GT.
Di samping itu, PMA di bidang perikanan diarahkan pula pada pemanfaatan perairan ZEE.
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta, dimaksudkan untuk melayani kebutuhan pengembangan usaha perikanan laut pada perairan nusantara dan samudera, sekaligus menjadi pusat pemasaran ikan di Jakarta.
Dikelola Perum
Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta, direncanakan akan dikelola dengan bentuk Perusahaan Umum (Perum), karena sifatnya selalu bergerak di bidang jasa untuk melayani kepentingan umum, sekaligus juga diharapkan dapat memupuk keuntungan guna membiayai kegiatan usahanya.
Menurut catatan dari Ditjen Perikanan, pembentukan Perum ini masih dalam proses, sambil menunggu kejelasan tentang status hukum pelabuhan perikanan secara keseluruhan.
Sebelum Perum terbentuk, Pengelolaan Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera itu akan dilakukan oleh sebuah unit pelaksana proyek (Project Management Unit) yang selama ini telah mengelola tahap pembangunan fisik.
Status Hukum Pelabuhan
Berdasarkan ketentuan umum PP No. 11/1983 pasal l ayat b, pengelolaan suatu pelabuhan oleh instansi lain di luar Ditjen Perhubungan Laut, hanya dimungkinkan bila menggunakan kualifikasi pelabuhan khusus.
Menurut pasal 8 ayat 1 PP itu, pelabuhan khusus sebagai sarana kegiatan instansi yang bersangkutan disediakan khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan hasil produksi instansi ybs.
Menurut Ditjen Perikanan, secara implisit ketentuan-ketentuan itu mengandung arti bahwa fungsi pelabuhan khusus adalah hanya untuk melayani kebutuhan instansi yang bersangkutan, bukan melayani kebutuhan dan kepentingan umum (public services).
Padahal Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta dibangun sepenuhnya untuk melayani kebutuhan masyarakat nelayan itu berarti perlu diperoleh kejelasan tentang landasan hukum yang dapat dipergunakan bagi pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta.
Diperoleh keterangan, guna mengatasi kekurangan PP 11/1983 tadi, dicapai kesepakatan antara Departemen Perhubungan dan Departemen Pertanian untuk menggunakan Keputusan Presiden, di mana pelabuhan perikanan pada umumnya yang berfungsi melayani kapal-kapal perikanan dimasukan dalam pembinaan Menteri Pertanian. (RA)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber : SUARA KARYA (17/07/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 745-748.