PRESIDEN INSTRUKSIKAN TIGA MENTERI DAN MENTERI EKUIN LAKSANAKAN INPRES PENGHIJAUAN [1]
Jakarta, Antara
SIDEN menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanhn Menteri Keuangan dan Menteri Negara EKUIN/Ketua Bappenas untuk melaksanakan program bantuan penghijauan dan reboisasi. Instruksi itu dituangkan dalam Inpres No. 8 tertanggal 1 April tentang program bantuan penghijauan dan reboisasi.
Pelaksanaan program bantuan penghijauan dan reboisasi tahun anggaran 1976/77 diutamakan di daerah yang kondisinya sangat mendesak, terutama di daerah kritis di Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dalam pedoman pelaksanaannya dinyatakan, program bantuan penghijauan reboisasi merupakan bantuan langsung yang diberikan melalui APBN 1976/77 pada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi serta pengadaan bibit reboisasi pada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk pelaksanaannya.
Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan dan tanaman perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak disediakan untuk hutan.
Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon2 sertajenis tanaman lain, di areal hutan negara dan di areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Selamatkan Sumber2 Alam
Berdasarkan pedoman pelaksanaan itu, bantuan itu diberikan dengan tujuan menyelamatkan kelestarian sumber2 alam tanah hutan dan air, terutama di daerah2 kritis, yaitu daerah2 yang ditinjau dari segi hidro-orologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu wilayah DAS atau wilayah lain.
Areal dan lokasi untuk 1976/77 ditentukan untuk penghijauan luasnya 300.000 hektar, untuk reboisasi 100.000 hektar danuntuk pengadaan bibit 2.500 hektar, berupa persemaian untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi.
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan dan Menteri Negara EKUIN/Ketua Bappenas menetapkan propinsi daerah tingkat I yang memperoleh bantuan reboisasi, kabupaten daerah tingkat ll yang memperoleh bantuan penghijauan, Ketiga menteri danmenteri EKUIN juga menetapkan lokasi dan luas areal penghijauan dan reboisasi di masing2 daerah serta biayanya dan lokasi sertaluas areal persemaian untuk pengadaan bibit, untuk penghijauan dan reboisasi berikut biayanya.
Dalam penentuan lokasi dan luas areal, diutamakan daerah kritis. Di dalam daerah2 kritis diutamakan tanah2 kritis, yaitu yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa buruknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya.
Penyaluran Biaya
Penyaluran biaya untuk pelaksanaan program bantuan penghijauan dan reboisasi dilakukan lewat Kantor Perbendaharaan Negara dan Bank Rakyat Indonesia, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri2 yang bersangkutan dengan program itu.
Gubernur/KDH tingkat I bertanggung-jawab atas pembinaan dan pengawasan umum program, pelaksanaan reboisasi dan pengamanan serta pemeliharaan basil kegiatan penghijauan dan reboisasi.
Bupati/KDH tingkat II bertanggung-jawab atas pelaksanaan penghijauan, pengamanan dan pemeliharaan hasil kegiatan penghijauan dan reboisasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung-jawab di alam pengamanan dan pemeliharaan hasil2 kegiatan penghijauan dan reboisasi.
Dalam pedoman pelaksanaan dari Inpres Penghijauan itu dicantumkan pula ketentuan, bahwa pelaksanaan penghijauan dan reboisasi sejauh mungkin dikerjakan langsung kepada penduduk setempat dengan upah. (DTS)
Sumber : ANTARA (26/04/1976)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 225-226.