PRESIDEN INSTRUKSIKAN TIGA MENTERI UNTUK KOORDINIR PERBAIKAN PRASARANA SOSIAL [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada tiga menteri untuk mengkoordinir perbaikan prasarana sosial khususnya sekolah, rumah2 sakit dan puskesmas2 di daerah2 yang terkena bencana Alam.
Ketiga menteri yang mendapat instruksi itu adalah Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Kepada daerah tingkat I yang terkena bencana alam dapat diberikan bantuan biaya perbaikan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang bersangkutan. Besar biaya yang diperlukan ditetapkan oleh Presiden atas dasar laporan Menteri Dalam Negeri.
Penyediaan biaya itu didasarkan pada penerbitan SKO (Surat Keterangan Otorisasi) Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya berkonsultasi dengan Bappenas.
Gubernur/Kdh bersangkutan bertanggungjawab atas pengaturan, pelaksanaan dan pelaporan, perbaikan prasarana yang rusak.
Dalam hal ini gubernur diharuskan membentuk Satuan Tugas Perbaikan Kerusakan Prasarana Sosial yang anggota2nya terdiri atas wakil2 instansi2 vertikal dan dinas2 otonom di daerahnya. (DTS)
Sumber: ANTARA (19/03/75)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 539-540.