PRESIDEN TETAPKAN SEMBILAN PROPINSI DAPAT BANTUAN BIAYA PERBAIKAN PRASARANA SOSIAL

PRESIDEN TETAPKAN SEMBILAN PROPINSI DAPAT BANTUAN BIAYA PERBAIKAN PRASARANA SOSIAL [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menetapkan sembilan propinsi diberi bantuan biaya perbaikan kerusakan prasarana sosial yang terkena bencana alam.

Kesembilan propinsi itu adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Presiden dalam keputusannya No.33 tahun 1975 tidak menyebutkan besar bantuan biaya tiap propinsi, tetapi menugaskan Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas sebagai koordinator pelaksanaan pemberi bantuan.

Jenis prasarana yang mendapat bantuan itu antara lain berupa sekolah-sekolah, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat yang terkena bencana alam. (DTS)

Sumber : ANTARA (21/09/1975)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 852.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.