PRESIDEN MINTA FBSI TINGKATKAN PENDIDIKAN LATIHAN KETRAMPILAN BURUH

PRESIDEN MINTA FBSI TINGKATKAN PENDIDIKAN LATIHAN KETRAMPILAN BURUH

Presiden Soeharto mengharapkan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) sebagai partner dalam pembangunan meningkatkan pendidikan latihan ketrampilan maupun penataran P4 terhadap buruh yang sudah bekerja maupun yang putus sekolah.

Presiden mengemukakan harapannya itu ketika menerima DPP FBSI yang dipimpin Ketua Umum Agus Sudono di Bina Graha Selasa.

Presiden minta kepada FBSI untuk terus bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan organisasi pengusaha ditingkatkan agar ketenangan kerja, ketenangan usaha dapat dipelihara sehingga produksi berjalan lancar. FBSI agar dapat menjaga keseimbangan produksi maupun kesejahteraan buruh.

Dalam pertemuan dengan pimpinan FBSI itu Presiden mengingatkan kembali keputusan Sidang Umum MPR lalu yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu satunya azas bagi kekuatan politik.

Sangsi Hukum

Ketika ditanya wartawan mengenai pendapat yang mengatakan perlunya sangsi diberlakukan terhadap buruh-buruh yang mogok, ketua umum FBSI Agus Sudono menegaskan, semua orang di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang undangan termasuk pengusaha maupun buruh.

Ia mengatakan ada undang-undang Nomor 22 tahun 1957 menyangkut perselisihan perburuhan antara lain, disebutkan bila terjadi perselisihan perburuhan dan belum dapat dicapai kesepakatan untuk mengatasi perselisihan tersebut, maka pihak-pihak yang berselisih itu harus memberitahukannya kepada Departemen Tenaga Kerja atau kalau di daerah kepada P4D (Panitya Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) Daerah.

Pemberitahuan ini perlu kalau salah satu pihak mau mengadakan aksi. Aksi-aksi itu bisa datang dari kaum buruh berupa pemogokan liar maupun aksi-aksi dari pihak pengusaha cukup penutupan perusahaan.

Agus Sudono mengatakan FBSI tidak menghendaki dua-duanya. Siapa yang melanggar ketentuan itu mendapat sangsi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Ia mengemukakan, masalah pemogokan di Indonesia baru merupakan suatu gejala dan bukan penyakit. Sebab dari 120 ribu perusahaan di Indonesia pemogokan liar yang terjadi sejak 1978 sampai 1983 tidak sampai satu permil.

FBSI berpendapat, baik pengusaha atau buruh kalau melanggar undang­undang agar ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pengusaha yang melakukan PHK tanpa persetujuan P4D hal itu melanggar undang-undang nomor 12 tahun 1964 tentang PHK, melanggar undang­undang nomor 2 tahun 1957.

Semua itu ada sangsi-sangsinya FBSI ingin tetap berpegang teguh pada keputusan-keputusan MPR yang lalu yang menekankan penegakan hukum terhadap semua peraturan hukum.

Yang penting dalam masalah pemogokan dicari sebab utamanya mengapa pemogokan itu sampai terjadi demikian Agus Sudano.

Pimpinan FBSI itu melaporkan kepada Presiden Soeharto mengenai terpilihnya kembali Agus Sudano menjadi anggota Badan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat-Serikat Buruh Merdeka se Dunia (IGSTU) dalam kongresnya di Oslo Juni lalu. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (19/07/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 480-481.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.