PRESIDEN SOEHARTO: BUUD DAN KUD, LANDASAN BAGI PEREKONOMIAN GOTONG ROYONG

PRESIDEN SOEHARTO: BUUD DAN KUD, LANDASAN BAGI PEREKONOMIAN GOTONG ROYONG [1]

 

Jakarta, Sinar Harapan

Presiden Soeharto Sabtu pagi telah melempangkan pandangan yang keliru dari sementara orang yang menganggap seolah-olah pembentukan BUUD (Badan Usaha Unit Desa), KUD (Koperasi Unit Desa) hanyalah untuk melakukan pembelian padil beras semata2.

Ditegaskan bahwa pembentukan BUUD dan KUD termasuk strategi pembangunan jangka panjang yang diamanatkan oleh UUD 1945. Kepala Negara menegaskan hal ini dihadapan ribuan petani dan pejabat2 yang hanya dalam upacara penyerahan alat2 pertanian dari Kepala Negara kepada Koperasi Unit Desa Sukamantri; Kabupaten Bogor tsb. berupa satu perangkat mesin penggiling padi ; 10 buah penyemprot hama padi dan beberapa alat pertanian lainnya.

Saya tidak mau dituduh hanya bisa menganjurkan saja dalam usaha pembentukan BUUD dan KUD: Saya ingin juga melaksanakan hal ini sebaik-baiknya: Saya tahu masih banyak pihak2 yg berpandangan keliru; seolah2 BUUD itu dibentuk hanya untuk melakukan pembelian padi untuk stock nasional.

”Tidak! Pembelian padi itu hanya salah satu saja dari tugas2 BUUD, sedangkan tugas pokok BUUD adalah lebih luas lagi, al. untuk menyediakan sarana2 peningkatan produksi pertanian kaum tani sendiri, menyediakan bibit unggul, obat2, penyuluhan, pengolahan (proccesing) yang lebih baik dan pemasaran yang melindungi kepentingan kaum tani.

“Jadi untuk mendapatkan sarana2 produksi kepada kaum tani sendiri,” demikian ditegaskan.

Menurut Presiden petani kita umumnya belum mampu, mau tidak mau Pemerintahan harus membantu mereka dengan memberikan kredit. Namun biasanya dengan kredit itu para petani masih harus jalan kaki ke kota2 kabupaten bahkan propinsi untuk membeli sarana2 produksi yang biasanya tidak sedikit.

Karena itu, kata Presiden, sarana2 tsb didekatkan ke desa2 ke tempat2 para petani dengan pembentukan BUUD dan KUD sebagai pelaksanaan daripada Bimas dan Inmas dengan panca-usaha-pertaniannya.

Menyusun Landasan Ekonomi Kekeluargaan

Lebih dari itu, kata Presiden pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) adalah merupakan langkah maju dalam kita hendak menyusun landasan ekonomi nasional yang diamanatkan oleh UUD’ 45 yaitu ekonomi kekeluargaan dan gotong royong.

“Karenanya sangat diharapkan agar tidak ragu lagi untuk membentuk BUUD dan KUD”.

Dikatakan, KUD nantinya tidak hanya bergerak dan berusaha dalam soal2 padi atau beras saja, tetapi juga meliputi berbagai usaha, sehingga benar2 dapat menghimpun dan mengharapkan ekonomi desa yang disebutnya sebagai ‘soko guru’ susunan ekonomi nasional kita nanti.

Kepala Negara menyatakan pula, sudah tiba waktunya kita merubah cara bertani tradisionil dan setapak demi setapak mulai mengetrapkan kemajuan tehnologi. Dianjurkan, agar petani2 mulai melakukan juga pertanian campuran (mixed farming) yaitu di samping pertanian mengadakan pula petemakan sebagai usaha meningkatkan penghasilan dan taraf hidupnya.

Bupati Bogar Ir. Hadi Wisaca Sasmita dalam laporannya a.l. mengatakan bahwa BUUD Sukamantri baru meliputi 3 desa, yaitu desa Sukahmja yang mempunyai ar­eal 1.725 ha. Data2 yang terdapat di desa itu menyebutkan bahwa pelaksanaan Bimas rata2 setiap ha tanah menghasilkan 5 ton gabah kering, sedangkan untuk setiap ha Inmas rata2 menghasilkan 3,5 ton gabah kering.

Presiden Soeharto berkunjung ke desa Sukamantri boleh dikata secara ‘diam2’, tanpa diikuti wartawan ibukota sebagaimana biasanya. Diantara pembesar yang menyertai nampak Dirjen Koperasi Ibnu Sujono dan Dirjen Pertanian Sugandi.

Sumber: SINAR HARAPAN (15/06/1973)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 218-219.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.