PRESIDEN SOEHARTO :
HASIL2 PEMERIKSAAN BPK BUKANNYA TANPA SANKSI [1]
Jakarta, Antara
Pesiden Soeharto menegaskan, bahwa hasil2 pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukannya/tanpa sanksi. Apabila hasil pemeriksaan mengungkapkan hal2 yang menimbulkan sangkaan adanya tindakan pidana atau perbuatan yang merugikan negara, maka masalahnya diberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan.
Ketika melantik anggota2 BPK di Istana Negara, Senin pagi, Kepala Negara mengemukakan, bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan upaya yang menjamin terbinanya aparatur pemerintahan dan perekonomian negara yang bersih dan sehat.
Presiden telah menjelaskan tujuan2 dibentuknya BPK yang bertugas untuk memeriksa pertanggungan jawab pemerintah tentang keuangan negara, memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil2 pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
BPK beranggotakan tujuh orang diketuai oleh lenderal TNI Umar Wirahadikusumah dan Mayjen TNI Soedradjat sebagai Wakil Ketua yang lebih dulu telah dilantik beberapa waktu yl.
Lima anggota BPK yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Subekti SH hari Senin itu ialah Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo, Mas Sri Pamungkas Kartosoedirdjo SE, R. Soedono Poerwodihardjo SH, R. Santoso Brotodihardjo SH dan Hasan Akman.
Bukan Mencari-cari Kesalahan
Presiden Soeharto dalam amanatnya menegaskan, bahwa terbinanya aparatur pemerintahan dan perekonomian negara yang bersih dan sehat jelas merupakan syarat penting bagi berhasilnya usaha2 pembangunan.
“Karena itu”, kata Presiden, jelaslah bahwa tujuan pemeriksaan BPK bukanlah semata2 mencari2 kesalahan.”
“Tujuan yang lebih penting adalah mencegah kebocoran2 dalam keuangan negara, memberi arah agar uang negara digunakan secara semestinya dan menurut tujuannya, menghindarkan pejabat dan pegawai negeri dari penyelewengan.”
Presiden kemudian menekankan kembali perlunya dikembangkan sikap dasar baru dalam pengawasan keuangan negara, baik bagi yang mengawasi maupun yang diawasi.
Bagi yang mengawasi, pengawasan bukannya pertama2 ditujukan untuk mencari kesalahan orang. Bagi yang diawasi, pengawasan tidak perlu dianggap seperti tanda kecurigaan.
Presiden mengatakan, bahwa untuk melaksanakan tugasnya BPK harus terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. lni tidak berarti bahwa BPK berdiri di atas pemerintah. Jaminan ini telah ditegaskan dalam UU yang bersangkutan.
Persyaratan2
Dikatakan oleh Kepala Negara, bahwa syarat lain yang mutlak diperlukan adalah syarat tehnis, disamping integritas dan kejujuran.
Karena itu, Ketua, Wakil Ketua dan para anggota BPK diharuskan oleh UU agar memiliki kecakapan dan pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi. Kepala Negara mengemukakan, bahwa keanggotaan dalam badan ini tidak mewakili sesuatu golongan, dari manapun anggota yang bersangkutan berasal.
Kedudukannya yang bebas dan terlepas dari kekuasan pemerintah diperlukan untuk menjamin, agar badan ini dapat bekelja secara obyektip. Presiden mengemukakan, bahwa adanya BPK memperkuat pelaksanaan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. (DTS)
Sumber: ANTARA (13/08/1973)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 259-260.