PRESIDEN SOEHARTO: POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA TETAP BEBAS AKTIF [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menegaskan, sejak semula politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang menolak pakta2 militer atau semacarnnya.
Dalam pidatonya pada pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 1975-1976 DPR-RI di Jakarta, hari Sabtu. Presiden Soeharto mengatakan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas itu tercerminkan wujud keluar dari pada hakiki negara yang berdaulat.
Menjelaskan politik bebas aktif itu, Presiden mengatakan bahwa dalam hal itu bebas berarti “kita menjalankan apa yang kita anggap baik, bagi kita sendiri maupun bagi kebaikan seluruh umat manusia.”
“Kita lakukan apa yang kita anggap baik tanpa kita begitu saja mengekor apa yang dilakukan oleh orang lain, walau yang melakukan itu kekuatan besar dunia.” kata Presiden yang menambahkan bahwa hal itu terbawa oleh watak dari pada perjuangan kemerdekaan nasional bangsa Indonesia yang juga diperoleh dengan rasa percaya pada diri sendiri dan dengan kekuatan sendiri.
“Kita peroleh kemerdekaan nasional itu dengan darah dan air mata dan sudah barang tentu tidak dilupakan berkat pengertian dan simpati dari banyak bangsa2 lain,” demikian Kepala Negara.
Dikatakan lagi oleh Presiden Soeharto, bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas itu bermoral, yang bersumber pada pandangan hidup kita.
“Moral Pancasilalah yang membimbing politik luar negeri kita yang bebas itu. Politik luar negeri kita yang bebas itu kita abdikan untuk tujuan kemanusiaan yang kita anggap luhur yaitu kemerdekaan bagi semua bangsa, kemajuan dan kesejahteraan bagi semua orang, keadilan yang berprikemanusiaan,” kata Presiden, yang menegaskan, ”tujuan inilah yang kita kejar dalam melaksanakan politik luar negeri kita yang kita namakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.” (DTS)
Sumber: ANTARA (16/08/1975)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 601-602.