Presiden Soeharto Tolak Grasi Spionase Uni Soviet[1]
RABU, 13 JANUARI 1988 Presiden Soeharto menolak permohonan grasi yang diajukan oleh bekas Letnan Kolonel (L) Johannes Baptista Soedaryanto. Terhukum telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan sehubungan dengan keterlibatannya dalam jaringan kegiatan spionase Uni Soviet. Ia terbukti bersalah karena berhubungan dengan mata-mata Uni Soviet dan secara tidak sah menjual data-data milik TNI-AL kepada negara adikuasa itu. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 696. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003