PRESIDEN – SULTAN KUTAI BICARAKAN IZIN HPH

PRESIDEN – SULTAN KUTAI BICARAKAN IZIN HPH [1]

 

Jakarta, Suara Karya

Soal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) telah dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dengan bekas Sultan Kutai A.M. Parikesit di Bina Graha hari Kamis. Kutai adalah sebuah kabupaten di Kalimantan Timur.

Sultan Kutai Parikesit (84 tahun) yang diantar oleh H. Bambang Abdurachman menerangkan, bahwa ia ingin ketemu Presiden karena kebetulan berada di Jakarta.

Sultan ini kemudian menjelaskan, bahwa dia sejak tahun 1963 telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin Hak Pengusahaan Hutan. Tapi sampai sekarang ini belum ada realisasinya.

Dalam hubungan ini Presiden menyatakan, bahwa Hak Pengusahaan Hutan sekarang ini sudah tidak mungkin lagi. Tapi diusahakan agar Sultan Kutai itu mendapatkan daerah PN Perhutani dengan status sebagai kontraktor.

Sultan Kutai AM. Parikesit sekarang ini sedang mengusahakan penggilingan padi didaerahnya. Presiden akan membantu usahanya ini dengan memberikan satu unit penggilingan padi.

Sultan yang bernsia lanjut itu sekarang ini menerima pensiun RP. 18.000,- sebulan. Kedatangannya ke Jakarta sejak tanggal 13 September 1973 untuk berobat. Selama disini dia telah pula diterima oleh Wakil Presiden Sultan Hamengkubuwono IX. (DTS)

Sumber: SUARA KARYA (19/10/1973)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 238-239.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.