PRESIDEN TETAPKAN PUNGUTAN PENGUSAHAAN & HASIL PERIKANAN [1]
Jakarta, Suara Karya
Setiap perusahaan perikanan yang melakukan usaha di Indonesia baik dalam rangka Penanaman Modal Asing Dalam Negeri, mulai 1 April 1975 dikenakan pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan. Demikian atas Keputusan Presiden No.8 tertanggal 1 April 1975.
Diputuskan, pungutan pengusahaan perikanan dikenakan pada saat izin pengusahaan diberikan Menteri Pertanian. Jumlah pungutan tersebut didasarkan atas jumlah, ukuran serta jenis kapal atau luas areal yang dipergunakan sesuai dengan jenis kegiatannya.
Pungutan hasil perikanan dikenakan kepada pemegang hak pengusahaan perikanan pada saat pengeksporan hasil usahanya. Jumlah pungutan itu didasarkan atas jumlah dan jenis hasil perikanan.
Penetapan dan perubahan tarip kedua jenis pungutan tersebut dilakukan oleh Menteri Pertanian dengan mengadakan koordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Penggunaan Dana
Dana yang terhimpun dari pungutan itu dicantumkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dipergunakan khusus bagi pembangunan perikanan Nasional dengan memperhatikan kepentingan daerah perikanan bersangkutan.
Penentuan prioritas dan lokasi penggunaan dana disusun Menteri Pertanian bersama2 Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pungutan lain di luar kedua pungutan tersebut masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan Undang2 PMA dan PMDN. Sedang pungutan daerah yang mempunyai obyek yang sama dengan pungutan tersebut dalam keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. (DTS)
Sumber: SUARA KARYA (09/04/1975)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 711.