PRESIDEN TOLAK GRASI CUKONG JUDI TASIK
Presiden Soeharto menolak permohonan grasi cukong-cukong dari Tasikmalaya dan Ciamis yang terlibat perjudian maciok tahun 1979 dan judi buntut tahun 1981 di Tasikmalaya.
Keputusan grasi dari Presiden itu, diterima Pengadilan Negeri Tasikmalaya belum lama ini, demikian Antara memperoleh keterangan Selasa.
Mereka yang mengajukan grasi tercatat sebanyak 8 orang. Diantaranya Apuk alias Atet Wartono (36 tahun), asal JI. Gunung-Sabeulah, Kotif Tasikmalaya yang dalam sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya bulan Januari 1981, telah dijatuhi hukuman 4 bulan penjara potong masa tahanan.
Tujuh terhukum lainnya, masing-masing Saleh Djahidi (57th), Lim Sin An Anyi (50 th), Iyan (48 th), Lim Ping Kuy (50 th), Oey Sing Hok (48 th), Tjie Kie (48 th), semuanya penduduk kotif Tasikmalaya dan Lim Tu Tuy al Aneng (60 th), asal Ciamis yang terlibat perjudian "maciok" di Pataruman, Kotif Tasikmalaya, mereka oleh Pengadilan Tasikmalaya divonis 4 bulan penjara potong tahanan. (RA)
…
Tasikmalaya, Merdeka
Sumber : MERDEKA (01/06/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 804.