SEKTOR MINYAK SUMBER PENERIMAAN NEGARA TERBESAR

SEKTOR MINYAK SUMBER PENERIMAAN NEGARA TERBESAR [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto dalam mengantar RAPBN 1973/1974 kepada sidang pleno DPR RI Senin mengungkapkan sumber penerimaan negara yang sangat besar berasal dari sektor minyak, baik pajak perseroan minyak maupun penerimaan minyak lainnya. Seluruh penerimaan negara dari sektor minyak akan mencapai Rp 303 milyar lebih.

Dikemukakan dalam hal pajak perseroan minyak penerimaannya ditentukan oleh besarnya produksi minyak baik dari perusahaan2 minyak dalam rangka kontrak karya maupun perusahaan2 minyak “production sharing”.

Harga ekspor minyak juga menentukan penerimaan negara, demikian Presiden. Kepada DPR disampaikan, bahwa dalam APBN 1973/194 penerimaan pajak perseroan minyak direncanakan sebesar Rp. 252 milyar, naik 1/5 dari anggaran 1972/ 1973. Kenaikan itu didasarkan atas perkembangan penemuan sumber2 minyak baru makin banyak.

Harga Minyak Bumi akan Dinaikkan

Disamping penerimaan dari pajak perseroan minyak, pemerintah berpendapat, bahwa sumber penerimaan negara dari penjualan minyak bumi didalam negeri masih dapat ditingkatkan. Karena itu, demikian Kepala Negara, Pemerintah bermaksud menaikkan harga minyak bumi dalam batas2 yang tidak memberatkan masyarakat dan tidak mengganggu kestabilitas harga pada umumnya, dengan demikian penerimaan minyak bumi lainnya akan dapat mencapai sedikit diatas Rp 51 milyar. (DTS)

Sumber: ANTARA (08/01/1973)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 69-70.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.