SETIAP KEBIJAKAN DIREKSI PERTAMINA HARUS SESUAI KETETAPAN DEWAN KOMISARIS [1]
Jakarta, Kompas
Presiden Soeharto dalam surat keputusannya yang dinyatakan berlaku mulai 8 Desember 1976 menetapkan : setiap kebijaksanaan Direksi Pertamina harus sesuai dengan kebijaksanaan umum perusahaan yang ditetapkan Dewan Komisaris Pemerintah. Perusahaan juga mempunyai Inspektorat Perusahaan dipimpin oleh seorang inspektur yang bertanggung jawab kepada Direktur utama.
Tugas Inspektorat Perusahaan ialah melakukan pengawasan dalam lingkungan perusahaan agar dapat mencegah atau mengambil tindakan terhadap hal-hal yang menyimpang dari kebijaksanaan yang telah ditetapkan direksi.
Juga ditetapkan agar pendirian anak-anak perusahaan dan penyertaan modal Pertamina pada perusahaan lain harus lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Dewan Komisaris Pemerintah. Dalam hal ini Pertamina harus memenuhi lima ketentuan sbb.:
Pertama, pelaksanaan persetujuan tertulis tersebut dilakukan direksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, pendirian anak-anak perusahaan dan penyertaan modal Pertamina dalam perusahaan lain dibatasi pada perusahaan yang benar-benar dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok Pertamina.
Ketiga, dalam akte pendirian perusahaan harus jelas tampak status anak perusahaan sebagai badan hukum dengan struktur permodalan dan kekayaan perusahaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan Pertamina.
Keempat, hubungan antara Pertamina sebagai induk perusahaan dengan anakanak perusahaan termasuk hak dan kewajiban secara timbal balik diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina.
Kelima, Direksi Pertamina diwajibkan mengawasi jalannya anak-anak perusahaan agar dapat berkembang dengan baik berdasarkan norma norma pengelolaan perusahaan yang lazim. Direktur Utama ditugaskan membina anak-anak perusahaan termasuk perusahaan kerjasama (joint venture). (DTS)
Sumber: KOMPAS (22/12/1975)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 749-750.