INTRUKSI KEPALA NEGARA KEPADA INSTANSI2

INTRUKSI KEPALA NEGARA KEPADA INSTANSI2

Tindak Tegas Pelanggar2 Ketentuan Penggunaan Djalan

Truk2 Jang Ukuran Beratnja Tidak Sesuai Dilarang Diimport Kerusakan Berat Di Djalan2 Pulau Djawa [1]

 

Djakarta, Kompas

SEHUBUNGAN dengan makin rusaknja djalan2 raya di Djawa Barat, Djawa Tengah dan Djawa Timur, Presiden Soeharto menginstruksikan pada Instansi2 jang bersangkutan untuk segera mengambil tindakan2 represif tegas terhadap pelanggar ketentuan penggunaan djalan. Misalnja terhadap truck2 jang melebihi tonnage jang telah ditentukan untuk djalan2 tertentu. Kalau perlu dengan mentjabut idjin usaha perusahaan pengangkutan jang bersalah. Selain itu, Presiden melarang pula dimasukkan ke Indonesia truck-truck jang ukuran beratnja tidak sesuai dengan ketentuan2 jang ada. Demikian pula truck2 bekas dari semua ukuran dilarang masuk (di impor).

Intruksi ini dikeluarkan dalam rapat di Bina Graha hari Kamis, antara Presiden dengan unsur2 Sektor E (Perhubungan). Tampak hadir diantaranja Menhub Frans Seda, Mendagri Amirmachmud, Menteri PU Ir. Sutami, Wakil Ketua Bappenas Dr. Emil Salim, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perindustrian, Dirdjen Perhubungan Darat, Wakil Menteri Hankam, Wakil2 Kapolri, Gubernur Djabar dan lain2nja.

Dalam laporannja Menteri Seda mengatakan bahwa jang terburuk kondisinja adalah djalan2 raya di Djawa Barat dan Djawa Tengah. Kerusakan2 ini terutama disebabkan tidak tertibnja pemakaian djalan, jang merupakan pelanggaran terhadap peraturan2 jang telah ada. Pelanggaran2 itu chususnja dilakukan oleh truck2 jang melalui djalan2 jang telah mempunjai ukuran sendiri2. Misalnja djalan raya kelas I jang tak boleh dilewati truck 7 ton keatas ternjata dilanggar. Demikian pula djalan kelas II jang terbatas untuk truck 5 ton kebawah. Djumlah pelanggar2 ini ribuan banjaknja, sehingga mempertjepat proses kerusakan2.

Merugikan Ekonomi

Dikemukakan bahwa pelanggaran2 itu tidak hanja merusak djalan2 sadja. melainkan berakibat buruk lebih djauh. Jaitu kerugian2 ekonomis. Karena selain mengurangi kelantjaran pengangkutan djuga menjebabkan kemunduran atau kelesuan pada perusahaan2 pengangkutan/pabrik2 assembling jang sebenarnja malah mentaati peraturan. Perusahaan2 assembling jang memprodusir truck2 ukuran ringan mengalami kemunduran karena truck2nja mendjadi tidak laku dan sebagainja. (DTS)

Sumber: KOMPAS (05/05/1972)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 35-36.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.