KEPALA DAERAH AGAR TINGKATKAN PENGAWASAN DANA INPRES
Jakarta, Antara
Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) DPR mengimbau agar semua kepala daerah dan seluruh aparatnya memperhatikan sungguh-sungguh pidato Presiden RI tanggal 4 Januari lalu untuk meningkatkan pengawasan agar pemanfaatan dana bantuan Inpres Dati-I, Dati-II, dan desa benar-benar mencapai sasarannya.
F-KP DPR dalam pemandangan umumnya terhadap Nota Keuangan dan RAPBN 1990/91 yang dibacakan oleh Ny. Nikentari Musdiono pada sidang paripuma DPR di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan dana bantuan Inpres sebesar hampir 50 persen dalam RAPBN 1990/91 diharapkan dapat mengembangkan potensi daerah.
Selain itu peningkatan dana tersebut juga diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, menanggulangi kemiskinan dan mendorong swadaya masyarakat di daerah.
F-KP berpendapat, peningkatan dana Inpres tersebut perlu didukung dengan kesiapan aparat dan perencanaan penggunaan danadana tersebut secara tepat sehingga betul-betul memberi manfaat bagi kepentingan pembangunan daerah.
Menyoroti masalah tanah yang disebut sebagai masalah yang menonjol akhir-akhir ini, F-KP mengatakan bahwa masalah tanah tidak sekedar masalah pembagian tanah tetapi merupakan masalah yang kompleks sehingga penanganannya harus dilihat dari berbagai segi, antara lain politik , ekonomi dan sosial.
Di samping itu, untuk menangani masalah tanah juga dibutuhkan aparatur yang terampil serta peralatan teknis yang memadai, kata Nikentari.
F-KP kemudian menunjuk pada instruksi Presiden Soeharto agar masyarakat yang tanahnya tergusur harus diperhatikan sungguhsungguh dan prinsip pembebasan tanah harus melalui musyawarah untuk mufakat tanpa paksaan sehingga pemilik tanah tidak dirugikan mata pencahariannya.
“Fraksi kami ingin mendapatkan penjelasan sampai sejauh mana pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut dan bagaimana kesiapan Badan Pertanahan Nasional baik mengenai aparatur maupun peralatannya dalam menghadapi peningkatan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan yang semakin meningkat ,” kata Nikentari.
Menyoroti bidang pembinaan hukum, F-KP juga menegaskan perlunya segera diwujudkan peraturan perundang-undangan pokok seperti RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, Perbankan, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Perbendaharaan Negara dan masih banyak lagi.
F-KP dalam pemandangan umum tersebut juga menanggapi bidangbidang lain sesuai dengan Nota Keuangan dan RAPBN 1990/91 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
Sumber : ANTARA (16/01/1990)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 73-74.