IHT TIDAK LAGI BEREDAR DI JAKARTA

IHT TIDAK LAGI BEREDAR DI JAKARTA

 

 

Jakarta, Pelita

NV Indoprom Company (Indonesia) Ltd. agen surat kabar The International Herald Tribune (IHT) telah mengembalikan hak mendistribusikan surat kabar itu ke kantor pemasaran di Singapura. Sementara itu menurut The Straits Times (TST), IHT memang tidak beredar lagi di Indonesia sejak 17 November lalu.

Pihak Indoprom yang dihubungi, Kamis (22/11), tidak bersedia menjelaskan mengenai pengembalian hak selaku distributor itu, maupun tentang tidak beredarnya IHT di Jakarta , sejak Sabtu. Direktur Indoprom, Irsan Tagor Lubis, tidak berhasil dihubungi Pelita di kantor maupun di kediamannya di Kp. Dukuh II Jalan Pondok Gede, Jakarta.

Tapi, menurut sumber Pelita, Indoprom memang telah mengembalikan hak mendistribusikan IHT untuk Indonesia kepada kantor pemasaran surat kabar itu di Singapura. Dan IHT tidak lagi beredar di Jakarta sejak Sabtu.

IHT edisi Senin, 12 November 1990, memuat sebuah artikel tulisan Steven Erlanger dari New York Times Service mengenai keluarga Presiden Soeharto dan mahalnya tarif tol di Indonesia. TST Kamis (22/11) kemarin, melaporkan IHT tidak beredar di Jakarta sejak Sabtu, merupakan buntut dari tulisan yang kontroversial itu. Artikel yang ditulis Erlanger itu juga dimuat di New York Times.

TST Kamis, mengutip pernyataan jurubicara Kejaksaan Agung, yang menyalahkan distributor IHT di Indonesia karena tidak melakukan self censorship sebelum mengedarkannya ke pasaran.

Jurubicara Kejakgung itu, juga menyesalkan pihak distributor, yang memberi keterangan tidak tepat kepada pemerintah tentang sirlailasi IHT edisi 12 November. “Jumlah yang beredar hari itu dikatakan hanya 1.775, padahal kenyataannya terjual 4.000 eks,” kata juru bicara itu, seperti dikutip TST.

Staf distributor IHT di Singapura, Zuleha, menjelaskan bahwa peredaran IHT di Indonesia lebih dari 4.000 eks. Dihubungi Pelita melalui telepon semalam, ia mengatakan belum tabu mengenai pengembalian hak selaku distributor IHT dari Indoprom.

TST juga mengutip pernyataan Jaksa Agung Singgih, SH, yang akan mengusut artikel di IHT itu dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan fotocopynya.

 

 

Sumber : PELITA (23/11/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 408-409.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.