KEJAKSAAN SITA 20.000 KALENDER BERBAHASA CINA
Jakarta, Antara
Pihak Kejaksaan telah menyita 20.000 kalender berbahasa Cina yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang sebenarnya hanya mendapat izin untuk membuat perlengkapan sembahyang, apalagi larangan menghasilkan barang cetakan berbahasa Cina masih berlaku.
Masalah tersebut dijelaskan Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono kepada wartawan setelah melaporkan berbagai kegiatan Kejaksaan Agung kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Rabu.
Dalam pertemuan dengan Kepala Negara, juga dilaporkan penanganan kasus penyelundupan minyak solar ke Singapura sebanyak 1,2 juta metrik ton yang nilainya diperkirakan Rp 2 miliar. Dalam kasus ini telah diperiksa lima orang.
Kasus penyelundupan ini bisa terjadi karena perusahaan yang mendapat izin memasok solar kepada para nelayan di Riau menyalahgunakan izin dengan mengirimkan minyak itu ke Singapura.
Pengusaha bersangkutan ingin mencari keuntungan dengan cara tidak sah, karena harga solar di Singapura jauh lebih tinggi dibanding dengan harga di dalam negeri.
Kepada Presiden, juga dilaporkan kasus pemalsuan pestisida yang terbongkar di Bandung baru-baru ini. Kejaksaan menggolongkan kasus ini ke dalam tindak pidana subversive karena bisa merusak ekonomi dalam negeri serta merusak kepercayaan petani kepada produsen pestisida.
Sukarton mengatakan operasi penggrebegan dilakukan beberapa saat sebelum barang itu akan dikirimkan ke berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatra Utara. Jaringan pemasaran komplotan ini masih dilacak.
Sumber : ANTARA (10/01/1990)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 334-335.