KENAIKAN HARGA MINYAK EKSPOR INDONESIA DI BAWAH 10%, KEPUTUSAN OPEC DILAPORKAN KPD PRESIDEN [1]
Jakarta, Suara Karya
Keputusan sidang OPEC untuk menaikkan harga ekspor minyak sebesar 10 persen, kemarin telah dilaporkan kepada Presiden Soeharto oleh Menteri Pertambangan Sadli yang menghadap bersama Menteri Perdagangan Radius Prawiro, Menteri PAN Sumarlin dan Ditjen Anggaran Dep. Keuangan Piet Harjono.
Kepada pers Menteri Pertambangan Sadli mengemukakan rasa syukurnya bahwa OPEC akhirnya berhasil mempertahankan kekokohan persatuan negara2 pengekspor minyak itu. Dan kekokohan itu telah diuji dalam sidang kali ini dimana telah timbul berbagai pendapat tentang kenaikan harga minyak ekspor.
Sedang mengenai harga ekspor minyak Indonesia dikatakan bahwa besarnya kenaikan masih akan dibahas, sebab kenaikan itu tidak bisa begitu saja mengikuti keputusan OPEC.
“Besarnya kenaikan harga minyak ekspor kita harus tidak boleh mengabaikan kestabilan pasaran kita,” kata Menteri Sadli.
Kenaikan minyak ekspor kita sebesar 10 persen akan terlalu besar, sebab harga minyak ekspor kita sekarang adalah US$12,60 per barrel yang kalau naik 10 prosen berarti menjadi US$13,86 sedang harga minyak ekspor Arab Saudi adalah US$10,48 yang kalau dinaikkan 10 persen akan menjadi US$11,528. (DTS).
Sumber: SUARA KARYA (30/09/1975)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 732.