PELTI AKAN TEMUI MENPORA UNTUK JELASKAN TENIS INDONESIA-ISRAEL

PELTI AKAN TEMUI MENPORA UNTUK JELASKAN TENIS INDONESIA-ISRAEL

 

 

Jakarta, Antara

Pengurus Besar Pelti telah meminta waktu untuk menemui Menpora Akbar Tandjung guna menjelaskan kasus pertandingan tenis tim junior Indonesia dengan Israel di India baru-baru ini, walaupun Kantor Menpora telah menyampaikan teguran lisan.

Masalah pertandingan antara tim tenis Indonesia dan Israel yang sebenarnya terlarang itu dijelaskan Akbar Tandjung kepada pers setelah melaporkan kasus ini kepada Presiden Soeharto di Jl Cendana, Kamis.

“Saudara Sarwono Kusumaatmadja telah menelepon saya untuk bertemu dan menyampaikan informasi sebenarnya,” kataAkbar ketika menyebut nama salah seorang anggota Pengurus Besar Pelti.

Akbar mengatakan, Keputusan Menpora No. 25 tahun 1988 masih tetap berlaku, yaitu dilarangnya para atlet Indonesia bertanding dengan olahragawan dari beberapa negara seperti Israel dan Cina.

Atlet Indonesia dilarang bertanding dengan Israel karena Indonesia mendukung perjuangan Arab. Ia mengatakan sekalipun Kantor Menpora sedang menyusun peraturan baru untuk memperbaiki ketentuan lama, misalnya karena telah pulihnya hubungan diplomatik dengan pemerintah Cina, ketentuan lama masih tetap berlaku.

Ketika dimintai komentarnya tentang pemyataan seorang pengurus KONI bahwa yang seharusnya dipersalahkan adalah KONI dan bukannya Pelti, dengan tegas Akbar mengatakan , sebenarnya kedua organisasi itu harus bertanggungjawab.

“lnduk organisasi dan KONI tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya,” kata Akbar dengan tegas.

Ia mengatakan, untuk menghindari terulangnya kembali kasus ini di masa mendatang, maka Kantor Menpora telah mengingatkan KONI agar memberi tahu semua induk organisasi olahraga bahwa Keputusan Menpora No. 25 tahun 1988 itu masih berlaku.

Dalam kesempatan itu, Akbar juga melaporkan persiapan pengiriman tim Indonesia pada pertandingan SEA Games di Manila akhir tahun ini.

KONI minta dana Rp 9 miliar, namun setelah perkiraan kebutuhan dana itu diteliti kembali, pemerintah memutuskan menyediakan Rp 6,6 miliar.

Karena KONI telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, maka pemerintah sudah menyalurkan dana Rp 1 miliar. Dana Rp 6,6 miliar ini berasal dari SDSB, kata Akbar.

 

 

Sumber : ANTARA (23/05/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 609-610.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.