PRESIDEN BENTUK KOMISI PENYELIDIK INSIDEN DILl

PRESIDEN BENTUK KOMISI PENYELIDIK INSIDEN DILl

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto memutuskan untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional untukmenyelidiki insiden di Dili, TimorTimur, 12 November, yang terdiri atas hakim agung, anggota DPR, serta pejabat Depdagri, Deplu, Depkeh, dan Mabes ABRI.

Mensesneg Moerdiono menjelaskan pembentukan komisi itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu. Komisi itu akan mengadakan penyelidikan secara tuntas segala aspek insiden tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pembentukan komisi itu merupakan gagasan Kepala Negara sendiri. “Kita tidak menentukan batas waktu untuk komisi ini guna menyelesaikan tugasnya. Yang kita utamakan adalah kualitas hasil penelitiannya,” katanya ketika ditanya apakah pemerintah menetapkan jadwal waktu penyelesaian tugas komisi tersebut.

Presiden Soeharto hari Sabtu ( 16/11) telah berbicara melalui telefon dengan Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan Ketua MPR/DPR Kharis Suhud untuk membicarakan pembentukan komisi itu.

Ali Said dan Kharis Suhud, katanya, sepenuhnya mendukung pembentukan komisi independen ini.

Moerdiono mengatakan, pemerintah sangat menyesalkan peristiwa 12 November itu yang telah menimbulkan korban, baik dari kalangan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.

 

Provokasi

“Pemerintah juga mencatat dengan rasa prihatin yang mendalam adanya provokasi yang dipersiapkan terlebih dahulu oleh unsur tertentu, yang telah menyulut meletusnya insiden berdarah ini,” kata Moerdiono.

Mensesneg kemudian berkata,“Siapa pun yang terbukti telah melanggar hukum akan dibawa ke pengadilan yang berwenang, sesuai dengan asas negara berdasar hukum yang dianut Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.”

Ketika ditanya apakah korban tewas pada peristiwa itu benar-benar sekitar 180 orang, dengan tegas Moerdiono mengatakan, “Angka korban 180 orang itu tidak masuk akal.”

Pada hari Kamis (15/11), Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Sintong Pandjaitan, mengatakan kepada pers di Dili bahwa insiden itu mengakibatkan tewasnya 19 orang dan melukai 91 orang.

Sintong mengatakan, para anggota ABRI sejak awal berusaha tetap tenang dan tidak bertindak, walaupun Wakil Komandan Batalyon 700 Mayor TNI-AD Andi Girhan Andi Lantara telah menjadi korban.

Namun, akhirnya prajurit ABRI yang hanya sekitar 200 orang kemudian memutuskan untuk membela diri karena mereka telah dikerubungi oleh sekitar 3.500 perusuh. Para perusuh ini berusaha merebut senjata petugas keamanan walaupun anggota ABRI sebelumnya telah melepaskan tembakan peringatan.

Sintong berpendapat, tindakan anggota ABRI pada waktu itu sudah sesuai dengan prosedur militer.

 

 

Sumber : ANTARA (17/11/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 178-179.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.