PRESIDEN SETUJUI PEMUNGUTAN SUARA HAJI LEWAT POS
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menyetujui surat suara para jemaah haji pada Pemilihan Umum 1992 akan dikirimkan ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah melalui pos atau dikumpulkan oleh petugas Konjen yang mendatangi semua tempat penginapan haji.
Masalah sistem pemungutan suara bagi haji itu dijelaskan Mendagri Rudini kepada wartawan setelah melaporkan masalah ini kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Senin.
Masalah pemungutan suara bagi jemaah haji ini timbul karena pencoblosan dilakukan pada 19 Juni 1992, pada saat musim haji.
Ia menjelaskan setiap calon jemaah haji akan mendapat formulir AB sebelum memasuki pelabuhan embarkasi/pemberangkatan. Formulir AB adalah formulir yang memungkinkan seorang calon pemilih melakukan pemungutan suara di mana saja.
Di pelabuhan embarkasi, calon haji itu akan menerima amplop yang bersisi dua surat suara untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Mereka tidak memilih anggota DPRD Tingkat II, karena surat suara mereka digabungkan ke daerah pemilihan DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD Tingkat II.
“Pencoblosan bisa dilakukan antara tanggal9 dan 16 Juni 1991. Ini sesuai dengan peraturan bagi warga negara yang sedang dalam perjalanan. Staf KBRI atau Konjen akan mendatangi tempat jemaah yang tidak kurang dari 240 tempat,” kata Rudini.
Pencoblosan bisa dilakukan di mana saja, kata Rudini. Ia mengatakan calon haji memiliki waktu yang cukup untuk mencoblos selama menunaikan ibadah haji ini.
Selain itu, jemaah haji bisa mengirimkan amplop yang berisi surat suaranya kepada Konjen di Jeddah atau KBRI di Riyadh. Surat suara itu kemudian akan dimasukkan ke dalam kantong diplomatik untuk dikirimkan ke Jakarta.
Ia mengatakan altematif ini dipiIih karena dua kemungkinan lain terlalu berat jika dipilih. Kedua altematif lain itu adalah pencoblosan dilakukan pada saat embarkasi atau di pesawat udara.
Rudini mengatakan karena pemberangkatan calon haji dilakukan mulai 7 Mei 1992 maka pemungutan suara tidak mungkin dilakukan lebih awal dari 9 Juni 1992. Sedangkan pencoblosan di pesawat sulit dilakukan baik secara teknis maupun saat pelaksanaannya.
Sumber : ANTARA (14/10/1991)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 158-159.